Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. AHMAD Als SAUPI Bin RIPANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 726 /O.3.21/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Als SAUPI Bin RIPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AHMAD Als SAUPI Bin RIPANI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI pada hari Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Jawa Rt. 006 Rw. 002 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA di Jl. Bamas Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Terdakwa menghubungi sdr. UDIN dengan menggunakan HP merk Vivo warna merah maron melalui aplikasi whatsapps milik Terdakwa ke nomor sdr. UDIN, kemudian Terdakwa memesan sabu-sabu kepada sdra. UDIN sebanyak seperapat kantong atau seberat 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. UDIN mengirimkan Terdakwa nomor rekening bank untuk tujuan pengiriman uang pembelian sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah uang pembelian sabu-sabu tersebut sudah Terdakwa kirim, kemudian  sdr. UDIN mengirimkan ranjauan / gambar lokasi pengambilan sabu-sabu yang sudah Terdakwa beli, kemudian Terdakwa mendatangi tempat lokasi ranjauan yang dimaksud dan mengambil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan makanan ringan merk beng-beng, kemudian setelah Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu tersebut kerumah Terdakwa untuk dibagi menjadi beberapa paket.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul. 01.00 WITA Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI pergi ke sebuah rumah kontrakan milik teman Terdakwa di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dengan tujuan ingin menagih hutang pembayaran terhadap narkotika yang sebelumnya telah dibeli oleh teman Terdakwa tersebut.
Bahwa Saksi BRIPDA M. ILHAM NASIR dan BRIPDA M. RIJAL FADHLI yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dilokasi tersebut melakukan giat patroli dan melihat seseorang yang mecurigakan berdiam sambil melihat lihat situasi yang berada di depan rumah kontrakan di Jl. Karang Jawa Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa an. AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delpan puluh dua) gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan Nosin: JMO431660196, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah maron, 1 (satu) pack palstik klip merk C-tik, 1 (satu) buah timbangan digital merk cepc city, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu-sabu, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa posisi barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan didalam saku celana Terdakwa sebelah kiri yang Terdakwa pakai waktu itu, yang mana sabu-sabu tersebut Terdakwa sendiri yang menyimpan atau memasukan kedalam saku celana Terdakwa.
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki 9 (sembilan) paket narkotika jebus sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.
Bahwa Terdakwa memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 (dua) bulan lamanya, dan Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli sabu-sabu dari saudara UDIN (DPO).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00706/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI pada hari Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Jawa Rt. 006 Rw. 002 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA di Jl. Bamas Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Terdakwa menghubungi sdr. UDIN dengan menggunakan HP merk Vivo warna merah maron melalui aplikasi whatsapps milik Terdakwa ke nomor sdr. UDIN, kemudian Terdakwa memesan sabu-sabu kepada sdra. UDIN sebanyak seperapat kantong atau seberat 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. UDIN mengirimkan Terdakwa nomor rekening bank untuk tujuan pengiriman uang pembelian sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah uang pembelian sabu-sabu tersebut sudah Terdakwa kirim, kemudian  sdr. UDIN mengirimkan ranjauan / gambar lokasi pengambilan sabu-sabu yang sudah Terdakwa beli, kemudian Terdakwa mendatangi tempat lokasi ranjauan yang dimaksud dan mengambil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan makanan ringan merk beng-beng, kemudian setelah Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu tersebut kerumah Terdakwa untuk dibagi menjadi beberapa paket.
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul. 01.00 WITA Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI pergi ke sebuah rumah kontrakan milik teman Terdakwa di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dengan tujuan ingin menagih hutang pembayaran terhadap narkotika yang sebelumnya telah dibeli oleh teman Terdakwa tersebut.
Bahwa Saksi BRIPDA M. ILHAM NASIR dan BRIPDA M. RIJAL FADHLI yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dilokasi tersebut melakukan giat patroli dan melihat seseorang yang mecurigakan berdiam sambil melihat lihat situasi yang berada di depan rumah kontrakan di Jl. Karang Jawa Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa an. AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delpan puluh dua) gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan Nosin: JMO431660196, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah maron, 1 (satu) pack palstik klip merk C-tik, 1 (satu) buah timbangan digital merk cepc city, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu-sabu, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa posisi barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan didalam saku celana Terdakwa sebelah kiri yang Terdakwa pakai waktu itu, yang mana sabu-sabu tersebut Terdakwa sendiri yang menyimpan atau memasukan kedalam saku celana Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00706/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AHMAD Als. SAUPI Bin RIPANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya