Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1728 /O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN pada hari selasa tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi WAHYUDI Bin SUPIANOOR (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Jalan Raya Serongga kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa beralamat di Jalan Mawar sharon Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu menghubungi saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa kemudian dlam percakapan tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) perihal ketersediaan narkotika jenis sabu dikarenakan terdakwa akan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kemudian saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab bahwa saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 (satu gram) segera terdakwa membayar atas narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan aplikasi livin mandiri milik terdakwa kemudian pada pukul 18.00 Wita terdakwa bergegas menuju ke rumah saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) dikarenakan dalam hal ini terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian setelah sampai di rumah saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di jalan raya Serongga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terdakwa menyapa saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan menanyakan kembali perihal narkotika jenis sabu kemudian saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan terdakwa menggunakan tangan kanan saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa segera meninggalkan rumah saksi WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) guna menyimpan narkotika jenis sabu tersebut - Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 19 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) yang mengetahui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu kemudian memberitahukan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dikarenakan mereka merupakan teman akrab terdakwa pada pukul 20.00 mendatangi rumah terdakwa dikarenakan rumah mereka berdekatan selanjutnya terdakwa menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong yang berada di lantai rumah milik terdakwa kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu yangmana selanjutnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi ASEP SETIAWAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M. RIDHO SETIAWAN, JUSMAN, RAHMAT dan JAMALUDIN dirumah tersebut yangmana rumah tersebut merupakan rumah terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan ditemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 01 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 01 (satu) buah timbangan digital kemduian para saksi menanyakan kepada terdakwa dan dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02260/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram ( nol koma delapan satu gram ) dan pipet yang sudah dilakukan pengerikan berisi sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,81 (nola koma delapan satu) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa ia M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa M RIDHO SETIAWAN yang beralamat di Jalan Mawar Sharon Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) yang mengetahui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu kemudian memberitahukan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dikarenakan mereka merupakan teman akrab terdakwa pada pukul 20.00 mendatangi rumah terdakwa dikarenakan rumah mereka berdekatan selanjutnya terdakwa menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong yang berada di lantai rumah milik terdakwa kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu yangmana selanjutnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi ASEP SETIAWAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M. RIDHO SETIAWAN, JUSMAN, RAHMAT dan JAMALUDIN dirumah tersebut yangmana rumah tersebut merupakan rumah terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan ditemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 01 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 01 (satu) buah timbangan digital kemduian para saksi menanyakan kepada terdakwa dan dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02260/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram ( nol koma delapan satu gram ) dan pipet yang sudah dilakukan pengerikan berisi sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,81 (nola koma delapan satu) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN bersama-sama dengan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa M RIDHO SETIAWAN yang beralamat di Jalan Mawar Sharon Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) yang mengetahui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu kemudian memberitahukan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dikarenakan mereka merupakan teman akrab terdakwa pada pukul 20.00 mendatangi rumah terdakwa dikarenakan rumah mereka berdekatan selanjutnya terdakwa menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong yang berada di lantai rumah milik terdakwa kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu yangmana selanjutnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi ASEP SETIAWAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M. RIDHO SETIAWAN, JUSMAN, RAHMAT dan JAMALUDIN dirumah tersebut yangmana rumah tersebut merupakan rumah terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan ditemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 01 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 01 (satu) buah timbangan digital kemduian para saksi menanyakan kepada terdakwa dan dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02260/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram ( nol koma delapan satu gram ) dan pipet yang sudah dilakukan pengerikan berisi sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,81 (nola koma delapan satu) gram - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN bersama-sama dengan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN bersama-sama dengan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa M RIDHO SETIAWAN yang beralamat di Jalan Mawar Sharon Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) yang mengetahui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu kemudian memberitahukan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dikarenakan mereka merupakan teman akrab terdakwa pada pukul 20.00 mendatangi rumah terdakwa dikarenakan rumah mereka berdekatan selanjutnya terdakwa menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong yang berada di lantai rumah milik terdakwa kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi JUSMAN (berkas perkara terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu yangmana selanjutnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mawar Sharon Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi ASEP SETIAWAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari selasa tanggal 19 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita para saksi melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka M. RIDHO SETIAWAN, JUSMAN, RAHMAT dan JAMALUDIN dirumah tersebut yangmana rumah tersebut merupakan rumah terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan ditemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 01 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 01 (satu) buah timbangan digital kemduian para saksi menanyakan kepada terdakwa dan dan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 02260/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram ( nol koma delapan satu gram ) dan pipet yang sudah dilakukan pengerikan berisi sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa M RIDHO SETIAWAN, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,81 (nola koma delapan satu) gram - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas narkotika Klinik Medika Batulicin nomor SKBN/01/BOHC/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 menerangkan bahwa urine milik M RIDHO SETIAWAN positive methamphetamine - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa M. RIDHO SETIAWAN Bin SYAHRIN bersama-sama dengan saksi JUSMAN (Berkas perkara terpisah) saksi RAHMAT (berkas perkara terpisah) dan saksi JAMALUDIN (berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya