Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.RANI Bin ANTO
2.ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2028 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANI Bin ANTO[Penahanan]
2ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RANI Bin ANTO
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa I RANI Bin ANTO bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di jalan Munawar Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah yang terdakwa I RANI yangmana pada saat itu terdakwa I RANI bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL yangmana para terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan jual beli narkotika kepada pembeli kemudian terdakwa I RANI mendapatkan telepon dari seseorang bernama ALDI (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut ALDI (Daftar Pencarian Orang) meminta untuk dibelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dimana terdakwa sudah menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah melalui DANA yangmana percakapan dan transaksi tersebut didengar dan diketahui oleh terdakwa II ALLAM NOFAL selanjutnya terdakwa I RANI mengubungi seseorang bernama HERMAN (Daftar Pencarian Orang) guna membelikan narkotika jenis sabu beberapa saat kemudian ketika HERMAN (Daftar Pencarian Orang) sudah menerima Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah melalui DANA kemudian HERMAN mengirimkan foto diletakkannya narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di Jalan Munawar Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya terdakwa I RANI mengatakan kepada terdakwa II ALLAM NOFAL untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan ALDI kemudian para terdakwa sepakat untuk mengambil dan mencungkil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan ALDI tersebut selanjutnya terdakwa I RANI mengakatan ke terdakwa II ALLAM NOFAL untuk ke lokasi dan terdakwa I RANI bergegas menuju ke lokasi dan terdakwa I RANI langsung kembali ke rumah yangmana sudah ditunggu oleh terdakwa II ALLAM NOFAL kemudian atas kesepakatan bersama para terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip guna dikonsumsi secara sepihak oleh para terdakwa - Bahwa pada hari rabu tanggal 22 bulan mei tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa I RANI bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL kemudian para terdakwa sepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dimana selanjutnya para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik air mineral yang dihubungkan dengan 1(satu) buah pipet kaca, yang mana sabu-sabu tersebut diletakkan didalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis, setelah sabu-sabu berubah jadi asap selanjutnya asap tersebut di isap dari bong, dimana terdakwa I RANI menghisap 1 (satu) kali dan terdakwa II ALLAM NOFAL menghisap 2 (dua kali) dan yang para terdakwa rasakan setelah menggunakan sabusabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk beraktifitas serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi NORMAN dan saksi FREDY ADHE bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana pada hari rabu tanggal 22 bulan mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 Wita para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RANI menghisap 1 (satu) kali dan terdakwa II ALLAM NOFAL yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk-duduk di lantai rumah terdakwa I RANI kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan ruangan dan para saksi menemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram ditemukan di dinding di kamar rumah di tempati terdakwa I RANI kemudian 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 01 (satu) buah korek api mancis warna merah ditemukan di lantai di kamar yang di tempati terdakwa I RANI dirumah yang di tempati yang dikuasai oleh para terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan ditanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04133/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku PS Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, Amd selaku Paur Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa RANI Bin ANTO, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan pengerikan barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RANI Bin ANTO, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,01 gram ( nol koma nol satu ) - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I RANI Bin ANTO bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD pada hari rabu tanggal 22 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa I RANI Bin ANTO beralamat di Jalan Propinsi Km 169 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi NORMAN dan saksi FREDY ADHE bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana pada hari rabu tanggal 22 bulan mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 Wita para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RANI menghisap 1 (satu) kali dan terdakwa II ALLAM NOFAL yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk-duduk di lantai rumah terdakwa I RANI kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan ruangan dan para saksi menemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram ditemukan di dinding di kamar rumah di tempati terdakwa I RANI kemudian 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 01 (satu) buah korek api mancis warna merah ditemukan di lantai di kamar yang di tempati terdakwa I RANI dirumah yang di tempati yang dikuasai oleh para terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan ditanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04133/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku PS Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, Amd selaku Paur Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa RANI Bin ANTO, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan pengerikan barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RANI Bin ANTO, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,01 gram ( nol koma nol satu ) - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I RANI Bin ANTO bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD pada hari rabu tanggal 22 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa I RANI Bin ANTO beralamat di Jalan Propinsi Km 169 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah yang terdakwa I RANI yangmana pada saat itu terdakwa I RANI bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL yangmana para terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan jual beli narkotika kepada pembeli kemudian terdakwa I RANI mendapatkan telepon dari seseorang bernama ALDI (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut ALDI (Daftar Pencarian Orang) meminta untuk dibelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dimana terdakwa sudah menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah melalui DANA yangmana percakapan dan transaksi tersebut didengar dan diketahui oleh terdakwa II ALLAM NOFAL selanjutnya terdakwa I RANI mengubungi seseorang bernama HERMAN (Daftar Pencarian Orang) guna membelikan narkotika jenis sabu beberapa saat kemudian ketika HERMAN (Daftar Pencarian Orang) sudah menerima Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah melalui DANA kemudian HERMAN mengirimkan foto diletakkannya narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di Jalan Munawar Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya terdakwa I RANI mengatakan kepada terdakwa II ALLAM NOFAL untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan ALDI kemudian para terdakwa sepakat untuk mengambil dan mencungkil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan ALDI tersebut selanjutnya terdakwa I RANI mengakatan ke terdakwa II ALLAM NOFAL untuk ke lokasi dan terdakwa I RANI bergegas menuju ke lokasi dan terdakwa I RANI langsung kembali ke rumah yangmana sudah ditunggu oleh terdakwa II ALLAM NOFAL kemudian atas kesepakatan bersama para terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip guna dikonsumsi secara sepihak oleh para terdakwa - Bahwa pada hari rabu tanggal 22 bulan mei tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa I RANI bersama dengan terdakwa II ALLAM NOFAL kemudian para terdakwa sepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dimana selanjutnya para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik air mineral yang dihubungkan dengan 1(satu) buah pipet kaca, yang mana sabu-sabu tersebut diletakkan didalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis, setelah sabu-sabu berubah jadi asap selanjutnya asap tersebut di isap dari bong, dimana terdakwa I RANI menghisap 1 (satu) kali dan terdakwa II ALLAM NOFAL menghisap 2 (dua kali) dan yang para terdakwa rasakan setelah menggunakan sabusabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk beraktifitas serta tidak mudah lelah - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi NORMAN dan saksi FREDY ADHE bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana pada hari rabu tanggal 22 bulan mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 Wita para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RANI menghisap 1 (satu) kali dan terdakwa II ALLAM NOFAL yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk-duduk di lantai rumah terdakwa I RANI kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan ruangan dan para saksi menemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram ditemukan di dinding di kamar rumah di tempati terdakwa I RANI kemudian 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 01 (satu) buah korek api mancis warna merah ditemukan di lantai di kamar yang di tempati terdakwa I RANI dirumah yang di tempati yang dikuasai oleh para terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan ditanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu dan para terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para terdakwa kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04133/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku PS Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, Amd selaku Paur Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa RANI Bin ANTO, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan pengerikan barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RANI Bin ANTO, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,01 gram ( nol koma nol satu ) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine oleh Penyidik pada Polres Tanah Bumbu tertanggal 22 Mei tahun 2024 dimana menjelaskan bahwa urine yang dimiliki oleh RANI Bin ANTO positif mengandung Methamphetamine - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine oleh Penyidik pada Polres Tanah Bumbu tertanggal 22 Mei tahun 2024 dimana menjelaskan bahwa urine yang dimiliki oleh ALLAM NOFAL FIRDAUS Bin M. ANANG BD positif mengandung Methamphetamine - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya