Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2386/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 10 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 0,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Kepayang kemudian Saksi SOPYAN Bin ISAL (Alm) dan Saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN beserta rekan-rekan lain Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita RT. 10 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR kemudian dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram dan 1 (satu) bungkus rokok merk Patriot.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang berjalan di RT.10 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dan sempat berlari ke kebun karet milik warga disana pada saat sebelum dilakukan penangkapan kemudian Terdakwa membuang 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang diselipkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Patriot dan terlihat oleh para Saksi kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil kotak rokok tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram tersebut dibeli oleh Terdakwa secara langsung dari seseorang yang bernama ABDI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Jalur 2 Trans Tapus RT.05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0663 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,01 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka Ahmad SUWARDI Bin MUDASIR dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik dari Terdakwa yang mana Terdakwa menjadi pembeli dalam jual beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 10 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih yaitu “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 0,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Kepayang kemudian Saksi SOPYAN Bin ISAL (Alm) dan Saksi MUHAMMAD ALFIAN Bin MUKMIN beserta rekan-rekan lain Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita RT. 10 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR kemudian dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram dan 1 (satu) bungkus rokok merk Patriot.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang berjalan di RT.10 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dan sempat berlari ke kebun karet milik warga disana pada saat sebelum dilakukan penangkapan kemudian Terdakwa membuang 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang diselipkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Patriot dan terlihat oleh para Saksi kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil kotak rokok tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram tersebut dibeli oleh Terdakwa secara langsung dari seseorang yang bernama ABDI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Jalur 2 Trans Tapus RT.05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0663 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,01 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka Ahmad SUWARDI Bin MUDASIR dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik dari Terdakwa yang mana Terdakwa menjadi pembeli dalam jual beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AHMAD SUWARDI Bin MUDASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya