Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. HADI SUKAMTO Alias ANDI Alias HADI Alias PAIJO Bin PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1134 /O.3.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUKAMTO Alias ANDI Alias HADI Alias PAIJO Bin PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa HADI SUKAMTO Alias ANDI Alias HADI Alias PAIJO Bin PARDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Kantor CV SURYA KENCANA Cabang Batulicin Jalan Raya Batulicin, Desa Kersik Putih, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yaitu dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yakni CV. SURYA KENCANA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 September 2023 Saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI melakukan pembukuan dan pengecekan data yang telah terinput pada system computer kasir kemudian saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI menemukan beberapa toko yang sudah melewati tenggang waktu bayar sesuai dengan kesepakatan CV. SURYA KENCANA dan toko-toko tersebut dan yang bertugas menjadi sales untuk melakukan penagihan adalah terdakwa HADI SUKAMTO 
  • Bahwa setelah saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI melakukan pemeriksaan arsip faktur penjualan atas nama sales yang ditugaskan yaitu Terdakwa HADI SUKAMTO, saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI menemukan ada beberapa nota tukar faktur milik beberapa toko ketika Terdakwa menyerahkan nota faktur kepada saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI lalu Terdakwa menyampaikan bahwa nama toko-toko pada nota tukar faktur tersebut belum melakukan pembayaran dan akan melakukan pembayaran secara transfer ke rekening CV. SURYA KENCANA. 
  • Bahwa setelah ada temuan saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI yang curiga menyampaikan kepada Pimpinan Cabang CV. SURYA KENCANA yaitu saksi GT. SYAMSIR ALAM kemudian melaporkan kepada Direktur Surya Kencana selanjutnya Direktur CV. SURYA KENCANA memberikan perintah kepada saksi GT. SYAMSIR ALAM untuk melakukan penelusuran ke toko-toko yang sesuai dengan nama toko pada nota tukar faktur yang belum melakukan pembayaran dan ditemukan bahwa toko-toko tersebut sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa namun tidak di setorkan kepada saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI selaku kasir dan admin pada CV. SURYA KENCANA.
  • Bahwa selain dilakukan penelusuran pada toko-toko yang sesuai dengan nama toko pada nota tukar, audit internal juga dilakukan CV. SURYA KENCANA yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023 oleh saksi GT. SYAMSIR ALAM, saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI dan saksi SLAMET BUDI
  • Bahwa cara terdakwa mengelapkan uang yaitu dengan cara terdakwa melakukan penagihan kepada pemilik toko kemudian tersangka memberikan nota tanda terima yang masih kosong kepada pemilik toko untuk distampel toko pada nota tanda terima tersebut dengan alasan untuk laporan diskon produk gula selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan stampel dari toko, terdakwa memberikan faktur penjualan berwarna putih milik CV. SURYA KENCANA sebagai tanda lunas pembayaran setelah itu nota tanda terima yang masih kosong yang sudah di stampel toko ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa dan dibuat sedemikian rupa oleh terdakwa sampai menjadi nota tukar faktur. Kemudian setelah itu terdakwa melaporkan kepada saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI dan menyerahkan nota tukar faktur yang dibuat oleh terdakwa lalu terdakwa memberitahu saksi DESI ARIYANI Binti BAHRI bahwa toko-toko yang sesuai dengan nota tukar faktur yang diserahkan oleh terdakwa akan melakukan pembayaran dalam beberapa hari kedepan.
  • Bahwa penggelapan uang pembayaran toko-toko untuk CV. SURYA KENCANA yang tidak disetorkan oleh terdakwa sesuai nota faktur tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan faktur 18 September 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  1. TOKO PURNAMA, periode tanggal pada nota 20 Juli 2023 s/d 17 Agustus 2023 : Rp.124.192.002,-
  2. TOKO ANDHIKA, periode tanggal pada nota 02 Agustus 2023 s/d 12 Agustus 2023: Rp. 50.612.003,-
  3. TOKO KHALIZA, periode tanggal pada nota 03 Agustus 2023 s/d 05 september 2023: Rp.158.113.840,-
  4. TOKO AULIA AKBAR, periode tanggal pada nota 05 Agustus 2023 s/d 22 Agustus 2023 : Rp. 95.585.994,-
  5. TOKO KARNIA, periode tanggal pada nota 07 Agustus 2023 s/d 29 Agustus 2023 : Rp. 167.700.549,-
  6. TOKO MIAH, periode tanggal pada nota 08 Agustus 2023 s/d 06 September 2023 : Rp. 141.562.373,-
  7. TOKO ANNISA, periode tanggal pada nota 14 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 : Rp. 53.838.376
  8. TOKO KHAFIZ, periode tanggal pada nota 17 Agustus 2023 : Rp.10.802.999,-
  9. TOKO SAHABAT, periode tanggal pada nota 19 Agustus 2023 : Rp. 52.971.673,-
  10. TOKO MAJID, periode tanggal pada nota 19 Agustus 2023: Rp. 17.000.000,-
  11. TOKO RAHMAN, periode tanggal pada nota 19 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 : Rp. 30.842.846,-
  12. TOKO SAHABAT 2, periode tanggal pada nota 21 Agustus 2023 s/d 22 Agustus 2023 : Rp. 55.341.105,-
  13. TOKO SAMUDRA, periode tanggal pada nota 24 Agustus 2023 : Rp. 21.888.000,-
  14. TOKO AMAT, periode pada nota 25 Agustus 2023: Rp. 15.818.551,-
  15. TOKO HALIMAH, periode tanggal pada nota 30 Agustus 2023 s/d 13 September 2023 : Rp. 30.859.462,-
  16. TOKO IDA JANI, periode tanggal pada nota 01 September s/d 04 September : Rp. 21.179.998,-
  17. TOKO SRI REJEKI, periode tanggal pada nota 02 September 2023 : Rp. 29.112.996,-
  18. TOKO YANTI BLOK A, periode tanggal pada nota September 2023 : Rp.46.233.372,-
  19. TOKO WAHYU, periode tanggal pada nota 18 september 2023 : Rp. 31.396.546,-

Dengan jumlah total keseluruhan yaitu sebesar 1.155.052.685,- (satu milyar seratus lima puluh lima juta lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima) rupiah

  • Bahwa Uang yang telah diterima oleh terdakwa dari toko-toko yang dilakukan penagihan oleh terdakwa disimpan kemudian digunakan oleh terdakwa untuk karoke dan mencukupi keperluan sehari-hari
  • Bahwa untuk menutupi dan membayar uang tagihan yang terdakwa gunakan terdakwa menutupinya dengan menggunakan uang setoran pembayaran milik toko lain
  • Bahwa Terdakwa bekerja di CV. SURYA KENCANA sejak 01 Januari 2010 sebagai karyawan tetap dan bertugas sebagai sales dan memperoleh gaji perbulan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) via transfer Bank Danamon setiap bulannya.
  • Bahwa tupoksi terdakwa dalam CV SURYA KENCANA sebagai sales untuk melakukan orderan dan penagihan utang area Batulicin sesuai dengan surat penunjukan yang ditandatangani oleh FERIADI SUTANTO sebagai Direktur Utama CV SURYA KENCANA pada tanggal 01 Januari 2010
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CV. SURYA KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.155.052.685,- (satu milyar seratus lima puluh lima juta lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima) rupiah.

 

-----Perbuatan Terdakwa HADI SUKAMTO Alias ANDI Alias HADI Alias PAIJO Bin PARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya