Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
278/Pid.Sus/2024/PN Bln | 1.DIAN PRADITHA, S.H., M.H. 2.KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. |
MAHDI Als BARNO Bin BANA Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 278/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2542/O.3.21/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR : Bahwa Terdakwa MAHDI Alias BARNO Bin BANA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, beralamat di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa MAHDI Alias BARNO Bin BANA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, beralamat di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabushabu, atas laporan tersebut Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Sektor melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 17.30 WITA Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Sektor Satui menuju kontrakan Terdakwa yang terletak di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Sektor Satui mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang merebahkan badannya di dalam kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan menemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak kecil terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 (satu) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO yang terletak di saku celana sebelah kanan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |