Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2020/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH HAIRUL EPANSYAH als ARUL bin SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2020/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-178/O.3.21/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL EPANSYAH als ARUL bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

Bahwa Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat diwarung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dengan No. Imei 1 : 359851061067347 No. Imei 2 : 359851061067354 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dengan No. Imei 1 : 359954/05/789056/3 No. Imei 2 : 359954/05789057/1, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan korban HALIMAH Als IMAH Binti AMINULLAH SALEH atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatannya itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,  atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya itu, yang mana perbuatan tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa HAIRUL EPANSYAH mempunyai keinginan untuk mencari uang tambahan sehingga timbul keinginan terdakwa HAIRUL EPANSYAH untuk mengambil barang berharga milik korban HALIMAH. Adapun niat terdakwa HAIRUL EPANSYAH tersebut dilakukan berawal ketika terdakwa HAIRUL EPANSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wita dengan berjalan kaki pergi menuju ke warung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dengan maksud untuk bertemu dan mengambil barang berharga milik korban HALIMAH. Selanjutnya setelah sampai diwarung makan MAMA DINI kemudian terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat korban HALIMAH sedang duduk sendirian menjaga gerobak pentol milik warung MAMA DINI dan selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat keadaan disekitar korban yang dalam keadaan sepi dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung mendekati korban HALIMAH dan memaksa korban untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver yang saat itu dipegang oleh korban HALIMAH dengan menggunakan tangan kanan, namun korban HALIMAH menolak permintaan dari terdakwa HAIRUL EPANSYAH hingga terdakwa HAIRUL EPANSYAH menjadi marah dan emosi kemudian langsung mengancam korban HALIMAH apabila korban tidak menyerahkan handphone tersebut maka terdakwa HAIRUL EPANSYAH akan menampar dan membunuh korban sehingga korban HALIMAH menjadi takut dan terdiam dan tetap memegang handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung merebut 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dari tangan korban dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung pergi meninggalkan korban HALIMAH.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wita, kembali terdakwa HAIRUL EPANSYAH berkeinginan untuk mengambil barang berharga milik korban HALIMAH dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH dengan berjalan kaki pergi menuju ke warung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dengan maksud untuk bertemu dan mengambil barang berharga milik korban HALIMAH. Selanjutnya setelah sampai diwarung makan MAMA DINI kemudian terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat korban HALIMAH sedang duduk sendirian menjaga warung MAMA DINI dan selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat keadaan disekitar korban yang dalam keadaan sepi dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung mendekati korban HALIMAH dan memaksa korban untuk memberikan uang untuk membeli minuman namun korban HALIMAH mengatakan kepada terdakwa HAIRUL EPANSYAH bahwa korban tidak mempunyai uang dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH memaksa korban HALIMAH untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah yang saat itu dipegang oleh korban HALIMAH, namun korban menolak permintaan dari terdakwa HAIRUL EPANSYAH hingga terdakwa HAIRUL EPANSYAH menjadi marah dan emosi kemudian langsung mengancam korban HALIMAH apabila korban tidak menyerahkan handphone tersebut maka terdakwa HAIRUL EPANSYAH akan menampar dan membunuh korban HALIMAH sehingga korban HALIMAH menjadi takut dan terdiam dan tetap memegang handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung merebut 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dari tangan korban HALIMAH dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung pergi meninggalkan korban menuju warung makan AYU. Kemudian korban HALIMAH mengejar terdakwa menuju warung makan AYU dan meminta kembali handphone yang telah diambil oleh terdakwa HAIRUL EPANSYAH dan karena kesal kemudian terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung menampar korban HALIMAH dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pipi kanan korban dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung pergi meninggalkan korban HALIMAH dengan membawa handphone milik korban dan selanjutnya korban HALIMAH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAIRUL EPANSYAH, pada pemeriksaan wajah pada korban HALIMAH terdapat nyeri tekan palpebral atas kanan, bekas cidera edem jaringan dan bekas memar tidak ditemukan, trauma oculi (trauma mata) tidak ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3210/06/III-2020/V.ET.R tanggal 28 Maret 2020 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YUSRINA RAHMADINI Nip. 199405302019032016, dokter pemeriksa pada Puskesmas 

  • Perawatan Pagatan Dinas Kesehatan Kab. Tanah Bumbu dengan hasil kesimpulan : “Nyeri tekan yang terjadi diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HAIRUL EPANSYAH pada saat mengambil 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dengan No. Imei 1 : 359851061067347 No. Imei 2 : 359851061067354 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dengan No. Imei 1 : 359954/05/789056/3 No. Imei 2 : 359954/05789057/1 tidak seizin dari korban HALIMAH Als IMAH Binti AMINULLAH SALEH dan akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).

       Perbuatan Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

A t a u

Kedua :

Bahwa Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat diwarung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dengan No. Imei 1 : 359851061067347 No. Imei 2 : 359851061067354 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dengan No. Imei 1 : 359954/05/789056/3 No. Imei 2 : 359954/05789057/1, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan korban HALIMAH Als IMAH Binti AMINULLAH SALEH atau orang lain selain terdakwa, yang mana perbuatan tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa HAIRUL EPANSYAH mempunyai keinginan untuk mencari uang tambahan sehingga timbul keinginan terdakwa HAIRUL EPANSYAH untuk mengambil barang berharga milik korban HALIMAH. Adapun niat terdakwa HAIRUL EPANSYAH tersebut dilakukan berawal ketika terdakwa HAIRUL EPANSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wita dengan berjalan kaki pergi menuju ke warung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dengan maksud untuk bertemu dan mengambil barang berharga milik korban HALIMAH. Selanjutnya setelah sampai diwarung makan MAMA DINI kemudian terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat korban HALIMAH sedang duduk sendirian menjaga gerobak pentol milik warung MAMA DINI dan selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat keadaan disekitar korban yang dalam keadaan sepi dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung mendekati korban HALIMAH dan memaksa korban untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver yang saat itu dipegang oleh korban HALIMAH dengan menggunakan tangan kanan, namun korban HALIMAH menolak permintaan dari terdakwa HAIRUL EPANSYAH hingga terdakwa HAIRUL EPANSYAH menjadi marah dan emosi kemudian langsung mengancam korban HALIMAH apabila korban tidak menyerahkan handphone tersebut maka terdakwa HAIRUL EPANSYAH akan menampar dan membunuh korban sehingga korban HALIMAH menjadi takut dan terdiam dan tetap memegang handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung merebut 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dari tangan korban dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung pergi meninggalkan korban HALIMAH.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wita, kembali terdakwa HAIRUL EPANSYAH berkeinginan untuk mengambil barang berharga milik korban HALIMAH dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH dengan berjalan kaki pergi menuju ke warung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dengan maksud untuk bertemu dan mengambil barang berharga milik korban HALIMAH. Selanjutnya setelah sampai diwarung makan MAMA DINI kemudian terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat korban HALIMAH sedang duduk sendirian menjaga warung MAMA DINI dan selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH melihat keadaan disekitar korban yang dalam keadaan sepi dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung mendekati korban HALIMAH dan memaksa korban untuk memberikan uang untuk membeli minuman namun korban HALIMAH mengatakan kepada terdakwa HAIRUL EPANSYAH bahwa korban tidak mempunyai uang dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH memaksa korban HALIMAH untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah yang saat itu dipegang oleh korban HALIMAH, namun korban menolak permintaan dari terdakwa HAIRUL EPANSYAH hingga terdakwa HAIRUL EPANSYAH menjadi marah dan emosi kemudian langsung mengancam korban HALIMAH apabila korban tidak menyerahkan handphone tersebut maka terdakwa HAIRUL EPANSYAH akan menampar dan membunuh korban HALIMAH sehingga korban HALIMAH menjadi takut dan terdiam dan tetap memegang handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung merebut 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dari tangan korban HALIMAH dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung pergi meninggalkan korban menuju warung makan AYU. Kemudian korban HALIMAH mengejar terdakwa menuju warung makan AYU dan meminta kembali handphone yang telah diambil oleh terdakwa HAIRUL EPANSYAH dan karena kesal kemudian terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung menampar korban HALIMAH dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pipi kanan korban dan setelah itu terdakwa HAIRUL EPANSYAH langsung pergi meninggalkan korban HALIMAH dengan membawa handphone milik korban dan selanjutnya korban HALIMAH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAIRUL EPANSYAH, pada pemeriksaan wajah pada korban HALIMAH terdapat nyeri tekan palpebral atas kanan, bekas cidera edem jaringan dan bekas memar tidak ditemukan, trauma oculi (trauma mata) tidak ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3210/06/III-2020/V.ET.R tanggal 28 Maret 2020 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YUSRINA RAHMADINI Nip. 199405302019032016, dokter pemeriksa pada Puskesmas Perawatan Pagatan Dinas Kesehatan Kab. Tanah Bumbu dengan hasil kesimpulan : “Nyeri tekan yang terjadi diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HAIRUL EPANSYAH pada saat mengambil 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dengan No. Imei 1 : 359851061067347 No. Imei 2 : 359851061067354 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dengan No. Imei 1 : 359954/05/789056/3 No. Imei 2 : 359954/05789057/1 tidak seizin dari korban HALIMAH Als IMAH Binti AMINULLAH SALEH dan akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya