Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2020/PN Bln | MIFTAHUL JANNAH, SP., SH | HAIRUL EPANSYAH als ARUL bin SYAMSUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2020/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-178/O.3.21/Eoh.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pertama : Bahwa Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat diwarung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dengan No. Imei 1 : 359851061067347 No. Imei 2 : 359851061067354 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dengan No. Imei 1 : 359954/05/789056/3 No. Imei 2 : 359954/05789057/1, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan korban HALIMAH Als IMAH Binti AMINULLAH SALEH atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatannya itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya itu, yang mana perbuatan tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN dengan cara sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAIRUL EPANSYAH, pada pemeriksaan wajah pada korban HALIMAH terdapat nyeri tekan palpebral atas kanan, bekas cidera edem jaringan dan bekas memar tidak ditemukan, trauma oculi (trauma mata) tidak ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3210/06/III-2020/V.ET.R tanggal 28 Maret 2020 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YUSRINA RAHMADINI Nip. 199405302019032016, dokter pemeriksa pada Puskesmas
Perbuatan Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. A t a u Kedua : Bahwa Terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wita dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat diwarung makan MAMA DINI di Jalan Propinsi Rt. 004 Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit handphone merk Mito type 199 warna hitam silver dengan No. Imei 1 : 359851061067347 No. Imei 2 : 359851061067354 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM-961 warna hitam merah dengan No. Imei 1 : 359954/05/789056/3 No. Imei 2 : 359954/05789057/1, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan korban HALIMAH Als IMAH Binti AMINULLAH SALEH atau orang lain selain terdakwa, yang mana perbuatan tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa HAIRUL EPANSYAH Als ARUL Bin SYAMSUDDIN dengan cara sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |