Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Bln VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H. RAHMAT Bin BOHENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin BOHENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RAHMAT Bin BOHENG
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Primair

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Bin BOHENG pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Petiti, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dihubungi oleh sdr. Bapak (DPO) melalui chating aplikasi whatsapp yang menyampaikan bahwa ada narkotika jenis sabu jatuh di Mawar Saron, tolong di sambut dan di bagikan sesuai dengan arahan sdr. Bapak (DPO), kemudian terdakwa menyanggupi hal tersebut, setelah itu sdr. Bapak (DPO) mengirimkam foto lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut di letakan, kemudian terdakwa langsug menuju ke lokasi foto tersebut yaitu di Mawar Saron. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah, kemudian sesampainya di rumah, terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket sesuai arahan dari sdr. Bapak (DPO) lalu terdakwa mengedarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan atau perintah dari sdr. Bapak (DPO) dan terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sudah 20 (dua puluh) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan, kemudian pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah datang anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu yang sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terdakawa diamankan dirumahnya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang disimpan oleh terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah Kasur didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di depan GYM gg tiga roda tepatnya samping jalan dibawah batu, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa bekerja sebagai kurir narkoba sudah 3 (tiga) Bulan lamanya dan terdakwa juga sudah 6 (enam) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr Bapak (DPO) paling banyak 2 (dua) kantong dan paling sedikit ½ (setengah) kantong dan semuanya terdakwa edarkan atas perintah sdr. Bapak (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr Bapak (DPO) sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 01175/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 05353/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Bin BOHENG pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Petiti, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Petiti, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian pada hari Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Ganadi Rahmat dan Saksi Hendi Riyono (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu) beserta anggota Opsnal lainnya melakukan penyelidikan di lokasi rumah tersebut dan sesampainya disana Saksi Hendi Riyono mengintip dari jendela rumah lalu melihat terdakwa memegang Narkotika jenis sabu di dalam kamar, kemudian anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang disimpan oleh terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah Kasur didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di depan GYM gg tiga roda tepatnya samping jalan dibawah batu, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa bekerja sebagai kurir narkoba sudah 3 (tiga) Bulan lamanya dan terdakwa juga sudah 6 (enam) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr Bapak (DPO) paling banyak 2 (dua) kantong dan paling sedikit ½ (setengah) kantong dan semuanya terdakwa edarkan atas perintah sdr. Bapak (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr Bapak (DPO) sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 01175/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 05353/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya