Bahwa Terdakwa RAHMATILLAH Als AMAT Bin SARKAWI berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti telah memenuhi unsur tindak pidana tadah ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP yang terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 Skj. 14.00 Wita didalam rumah Sdra. AIDIL (DPO) diJl. Transmigrasi Km.04 desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berupa '1 (satu) buah Handphone VIVO Y55 warna putih gold No. lmei 1 : 863915033960670 dan lmei 2 : 863915033960662 yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari pamannya yang bernama AIDIL/IDIL yang pada saat ini dalam pencarian orang pihak Polres tanah Bumbu (DPO). Bahwa Terdakwa dengan sadar membeli HP yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian (ambret) yang terjadi pada hari senin tanggal 02 April 2018 Skj. 15.30 Wita dijalan raya serongga Km.08 Desa
Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa Terdakwa seharusnya mempertanyakan terkait kelengkapan HP seperti kwitansipembelian, kotak HPnya dan mengapa dijual dengan harga murah dan terdakwa seharusnya patut menduga HP yang dijual oleh Sdra. AlDlUlDlL merupakan hasil tindak pidana.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka kepada Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat atau tadah ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP.--------- |