Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin Alm ANDI TAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 108/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1188/O.3.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin Alm ANDI TAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin (Alm) ANDI TAHA pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar 30 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefield petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :-------------------------

Bahwa berdasarkan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin (Alm) ANDI TAHA sedang mengendari 1 (satu) unit mobil MUSSO merk SSANGYONG warna silver metalik dengan Nomor Polisi DA 1852 GD milik Terdakwa, dan bertepatan dengan adanya Patroli Rutin yang dilakukan oleh Saksi BUSMAN, Saksi RONI beserta Anggota Kepolisian Resor Tanah Bumbu kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan di dalamnya ditemukan adanya bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 500 (lima ratus) liter yang dimuat dalam 20 (dua puluh) jerigen plastik ukuran 25 (dua puluh lima) liter per-jerigen, dan saat ditanyakan dokumen leagalitas dari bahan bakar minyak jenis solar namun Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 500 (lima ratus) liter dengan cara pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Terdakwa datang ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 64.721.14 Simpang Ferry yang beralamat di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menggunkan 1 (satu) unit mobil MUSSO merk SSANGYONG warna silver metalik dengan Nomor Polisi DA 1852 GD, dan mengantre sebanyak 3 (tiga) kali untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar menggunakan sistem pemindahan kode / scan barcode dengan Nomor Polisi yang tertera pada barcode yakni DA 8021 JA, DA 8347 ZP, dan DA 1563 TEA hingga Terdakwa berhasil mendapatkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter yang dimuat dalam 6 (enam) buah jerigen plastik ukuran 25 (dua puluh lima) liter per jerigennya dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter, dan Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) liternya, dan total yang dibayarkan yakni sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) dalam 3 (tiga) kali pembelian, dan Terdakwa juga membeli bahan bakar minyak jenis solar dari para penjual solar di pinggir jalan dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter dengan total Rp. 187.500,- (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 25 (dua puluh lima) liternya.
Bahwa tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar secara berulang-ulang dan dengan jumlah yang relatif besar dalam unsur konsumen pengguna transportasi tersebut yakni untuk di jual kembali di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liternya, dengan keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah) hingga Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per-liter.
Bahwa sebagaimana ketentuan pembatasan dalam pembelian / pengisian bahan bakar minyak bersubsidi, pada setiap barcode yang terdaftar di mypertamina yakni untuk kendaraan pribadi / roda empat maksimal 60 (enam puluh) liter, dan untuk kendaraan angkutan umum orang / barang / roda enam maksimal 80 (delapan puluh) liter.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat 3 (tiga) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT) terdiri dari Minyak Solar dan Minyak Tanah, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite dan Jenis BBM Umum (JBU) antara lain Pertamax, Pertamina Dex.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumiĀ  dan / atau bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga) dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah dalam hal ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa pengangkutan atau izin berusaha dari pemerintah, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hanya dapat dilaksanakan oleh :

Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi Usaha Kecil;
Badan Usaha Swasta;

Sehingga, perseorangan tidak dapat memiliki ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak dan ambang batas untuk suatu Badan Usaha menjalankan usahanya adalah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan maka wajib memiliki ijin usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bahwa Terdakwa bukan merupakan Badan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, ataupun perseorangan yang sudah menjadi agen penyalur resmi PT. Pertamina Persero, dan Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak memiliki ijin atau legalitas dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengangkutan Jenis BBM Tertantu (JBT) jenis solar yang termsuk dalam kategori BBM Subsidi.
Bahwa akibat yang ditimbulkan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin (Alm) ANDI TAHA yakni merugikan masyarakat dan negara, dimana kerugian tersebut yaitu adanya penyelewengan dana kompensasi dari pemerintah atas Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Solar, sehingga mengakibatkan masyarakat mendapatkan harga yang relatif lebih mahal dan kesulitan mendapatkan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Solar tersebut yang telah disediakan di penyalur resmi dengan harga sesuai dengan ketetapan Pemerintah, serta perbuatan Terdakwa ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin (Alm) ANDI TAHA yang membeliĀ  Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Solar untuk di jual kembali dalam skala tinggi dengan harga melebihi ketentuan, akan berpotensi menimbulkan kelangkaan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI SYAFRI TAHA Als ANDI Bin (Alm) ANDI TAHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya