Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH I WAYAN SIDEN Bin I WAYAN KARTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1623/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SIDEN Bin I WAYAN KARTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I WAYAN SIDEN Bin I WAYAN KARTE pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di PT. ACL (Adisurya Cipta Lestari) tepatnya di Devisi BMGE 3 Blog G-44 yang berada di Desa Hati’if Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, telah mengambil sesuatu barang berupa 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.008 (seribu delapan) kilo gram, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan PT. ACL (Adisurya Cipta Lestari) atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa I WAYAN SIDEN Bin I WAYAN KARTE dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I WAYAN SIDEN mempunyai keinginan untuk mencari uang tambahan sehingga timbul keinginan terdakwa I WAYAN SIDEN untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. ACL. Selanjutnya terdakwa I WAYAN SIDEN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT langsung pergi menuju ke kebun buah kelapa sawit yang ada di Devisi BMGE 3 Blog G-44 PT. ACL (Adisurya Cipta Lestari) Desa Hati’if Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu dan setelah sampai di kebun buah kelapa sawit tersebut selanjutnya terdakwa I WAYAN SIDEN langsung melihat keadaan disekitar Perkebunan Devisi BMGE 3 Blog G-44 yang pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa I WAYAN SIDEN langsung memanen buah-buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat egrek milik terdakwa I WAYAN SIDEN yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa dan menjatuhkan semua buah-buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya.

Bahwa setelah buah-buah kelapa sawit tersebut berhasil jatuh dari pohonnya selanjutnya terdakwa I WAYAN SIDEN mengumpulkan dan menumpuk semua buah-buah kelapa sawit kemudian diletakkan di Paning-paning Desa Giri Mulia dan setelah menyimpan buah-buah kelapa sawit tersebut selanjutnya terdakwa I WAYAN SIDEN langsung pergi meninggalkan tempat perkebunan menuju ketempat pengepul buah sawit yang bernama Sdr. TRIONO Bin KADI MARDIANTO dan menjual buah kelapa sawit milik PT. ACL yang sudah berhasil diambil oleh terdakwa I WAYAN SIDEN tersebut seharga Rp. 2.100.- (dua ribu seratus rupiah) per kilogramnya sesuai harga pasaran buah kelapa sawit namun belum sempat buah-buah kelapa sawit tersebut diangkut oleh pekerjanya Sdr. TRIONO yaitu Sdr. HENDRIK ISWANTO Bin HARIYANTO datang security PT. ACL yaitu Sdr. PONCO PURNOMO SAKTI Bin SUPARMIN yang menanyakan kepada Sdr. HENDRIK ISWANTO “Kamu mau ngangkut buah siapa” dan dijawab oleh Sdr. HENDRI ISWANTO “ini buahnya pak Wayan”. Setelah itu Sdr. PONCO PURNOMO SAKTI mengatakan bahwa buah tersebut adalah buah milik PT. ACL dan selanjutnya Sdr. PONCO PURNOMO SAKTI bersama rekan-rekan security membawa Sdr. HENDRIK ISWANTO ke kantor PT. ACL dan menyuruh agar Sdr. HENDRIK ISWANTO memanggil orang-orang yang menawarkan buah kelapa sawit tersebut ke PT. ACL dan tidak berapa lama kemudain datang Sdr. TRIONO membawa terdakwa I WAYAN SIDEN hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I WAYAN SIDEN.

Bahwa perbuatan terdakwa I WAYAN SIDEN dalam mengambil barang-barang milik PT. ACL (Adisurya Cipta Lestari) berupa 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.008 (seribu delapan) kilo gram tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. ACL (Adisurya Cipta Lestari) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. ACL (Adisurya Cipta Lestari) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa I WAYAN SIDEN Bin I WAYAN KARTE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya