Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. URIP Bin BAHRUDDIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-425/O.3.21/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIP Bin BAHRUDDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa URIP Bin BAHRUDDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar Pukul 23.45 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Andi Iwang RT 003 Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada Hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 23:45 Wita berawal dari Terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol jenis Gajah Duduk 95% mengendarai sepeda motor melintas dan akhirnya berhenti di Jalan Andi Iwang RT 003 Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu guna mencari seseorang yang diduga ingin menyakiti Terdakwa dimana Terdakwa sebelumnya membawa senjata tajam jenis Celurit/ Arit dengan gagang dibalut kain dan panjang kurang lebih 43 (empat puluh tiga) cm yang Terdakwa bawa dari rumahnya dengan cara digantungkan di setang sebelah kiri pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. - Bahwa pada saat Terdakwa berhenti tepat di depan rumah Saksi ZULHAN S.Sos, Terdakwa menggeber-geberkan sepeda motornya sehingga menimbulkan suara gaduh dan membuat Saksi ZULHAN, S.Sos yang sedang tidur terbangun dari tidurnya kemudian Saksi ZULHAN S.Sos keluar rumah mendekati Terdakwa dan mendapati serta melihat Terdakwa membuang senjata tajam jenis Celurit/ Arit dengan gagang dibalut kain dan panjang kurang lebih 43 (empat puluh tiga) cm tersebut. - Bahwa Saksi ZULHAN S.Sos sempat mencoba menenangkan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk pulang namun tidak diindahkan sehingga Saksi ZULHAN S.Sos yang merupakan anggota Kepolisian mengambil tindakan untuk mengamankan Terdakwa namun Terdakwa berupaya melawan sehingga Saksi ZULHAN S.Sos masuk ke dalam rumah untuk mengambil borgol yang dimilikinya dan berhasil memborgol Terdakwa kemudian Saksi ZULHAN S.Sos menelpon Saksi M. ERWIN APRIYADI yang bertugas di Polsek Kusan Hilir untuk membawa Terdakwa dan Barang Bukti berupa senjata tajam jenis Celurit/ Arit dengan gagang dibalut kain dan panjang kurang lebih 43 (empat puluh tiga) cm ke Kantor Kepolisian Sektor Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Instansi terkait untuk membawa senjata tajam tersebut. - Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah nelayan dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa. - Bahwa senjata tajam jenis Celurit/ Arit dengan gagang dibalut kain dan panjang kurang lebih 43 (empat puluh tiga) cm milik Terdakwa tersebut bukan merupakan barang pusaka, barang kuno ataupun barang ajaib dan apabila digunakan untuk menyerang kepada seseorang dapat mengakibatkan luka.

Perbuatan Terdakwa URIP Bin BAHRUDDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya