Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bln PT. BPR MITRATAMA ARTHABUANA 1.Salasiah
2.Muhammad Hasan Masysyath Shagir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRATAMA ARTHABUANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salasiah
2Muhammad Hasan Masysyath Shagir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 362.906.949,00
Petitum

 

  1. Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 00200179/PK/KC.BTL/BPR.MA/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 362.906.949 (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah);
  6. Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. R-03069345 M atas nama Muhammad Hasan Masysyath Shagiryang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka nasabah tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. R-03069345 M atas nama Muhammad Hasan Masysyath Shagir;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak