Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2017/PN Bln ABDUL MUNIR ARIADI RINJANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2017/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUNIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIADI RINJANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. R I M A I R :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikianlah gugatan dari Penggugat, atas terkabulnya gugatan Penggugat, kepada Yang Mulia Majelis Hakim kami ucapkan terimakasih;

 

:

 

 

Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik; Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan tergugat pada tanggal 7 Oktober 2000; Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 1.196 M2, dengan nomor sertifikat hak milik : 207 / Sarigadung atas nama ARIADI RINJANA ( tanah obyek sengketa ); Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman; Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 207/Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Kotabaru ( sekarang menjadi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ) Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 1.196 M2, dengan atas nama ARIADI RINJANA ( tergugat ) dibalik namakan menjadi ABDUL MUNIR ( Penggugat );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak