Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H JAINI Als IJAY Bin PAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/O.3.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINI Als IJAY Bin PAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa  JAINI ALs IJAY Bin PAHRI bersama – sama dengan sdr. IFUL (DPO),  pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024  sekitar pukul 03.00 WITA (dini hari)  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu - waktu tertentu yang masih termasuk bulan Januari 2024 bertempat di dalam Gudang  PT. PLN ULP Satui di Jalan PLN Lama RT. 05 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, ” secara bersekutu telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu  dengan melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” ,  Perbuatan tersebut dilakukan   Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai  sebagai berikut :

Bahwa awalnya sdr. IFUL (DPO) yang telah memiliki niat melakukan pencurian atau mengambil barang sesuatu yang bersifat ekonomis, mendatangi rumah Terdakwa di Jln. Mutiara RT. 23 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan mengajak untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. PLN ULP Satui di Jalan PLN Lama RT. 05 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana Terdakwa akan mendapatkan bagian/jatah uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ketika berhasil menjual kabel tembaga, sdr. IFUL (DPO) juga sudah mengetahui tata letak gudang tempat penyimpanan kabel tembaga yang akan memudahkan jalannya pencurian tersebut, sehingga timbul niat dalam hati Terdakwa untuk bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan sdr. IFUL (DPO) dengan berjalan kaki  menuju ke PT. PLN ULP Satui dengan membawa 1 (satu) buah tang pemotong merk SONNIG warna orange dan hitam dengan panjang mata pisau 2 cm dan 1 (satu) buah gergaji besi merek PHOHEX dengan gagang warna kuning dan panjang mata gergaji 31 cm  atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, Terdakwa dan sdr. IFUL (DPO) langsung menuju ke tembok pagar bagian belakang dari PT. PLN ULP Satui dimana pada tembok pagar tersebut sudah ada tangga kayu yang bersandar, selanjutnya sdr. IFUL (DPO) menaiki tangga kayu tersebut dan menggeser – geser kawat duri yang berada di atas pagar tembok dan ketika dirasa sudah cukup maka sdr. IFUL (DPO) masuk ke dalam area PT. PLN ULP Satui di ikuti oleh Terdakwa.
Bahwa ketika sudah memasuki area PT. PLN ULP Satui, Terdakwa dan sdr. IFUL (DPO) melihat situasi yang sepi dan tidak ada orang  maka Terdakwa dan sdr. IFUL (DPO) langsung menuju ke gudang tempat penyimpanan kabel tembaga dan selajutnya sdr. IFUL (DPO) naik ke atas tumpukkan besi (trafo) dan kembali merusak kawat anyam (ram – ram besi) yang berada di atas tembok yang mengelilingi gudang yang akan digunakan sebagai jalan masuk dan keluar dari dalam gudang dan ketika berhasil maka sdr. IFUL (DPO) terlebih dahulu masuk ke dalam gudang yang selanjutnya di ikuti oleh Terdakwa dengan cara memanjat tumpukkan besi dan masuk ke dalam gudang.
Ketika berada di dalam gudang tempat penyimpanan kabel tembaga, selanjutnya Terdakwa dengan sdr. IFUL (DPO) dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah tang pemotong merk SONNIG warna orange dan hitam dengan panjang mata pisau 2 cm dan 1 (satu) buah gergaji besi merek PHOHEX dengan gagang warna kuning dan panjang mata gergaji 31 cm langsung memotong – motong kabel tembaga masing – masing dengan ukuran 2 (dua) meter atau 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Eterna ukuran diameter 70 mm panjang total 8 meter warna hitam dan 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Kabelindo ukuran diameter 120 mm panjang total 8 meter warna hitam, dan setelah  berhasil memotong – motong kabel tembaga tersebut selanjutnya sdr. IFUL (DPO) keluar dari dalam gudang melalui jalan yang sama dan menunggu di luar sedangkan Terdakwa masih berada di dalam gudang sambil mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terpotong – potong melalui kawat anyam yang sudah dirusak sebelumnya dan setelah selesai selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam gudang tersebut serta melihat situasi dan kondisi disekitar gudang.
Bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan sdr. IFUL (DPO) sedang menggulung – gulung kabel tembaga yang sudah dalam keadaan terpotong – potong, tiba – tiba terdengan teriakan “maling – maling” sehingga Terdakwa tidak bisa berbuat apa – apa atau tidak bisa melarikan diri dan hanya melihat sdr. IFUL (DPO) langsung melarikan diri.
Bahwa Terdakwa di amankan/ditangkap oleh petugas jaga malam/security PT. PLN ULP Satui atau saksi Muhammad Arsyad ALs Asad Bin Syarkawi dan saksi Fauzi ALs Abah Daus Bin H. Anang Sahun (Alm) beserta dengan barang – barang berupa 1 (satu) buah tang pemotong merk SONNIG warna orange dan hitam dengan panjang mata pisau 2 cm,  1 (satu) buah gergaji besi merek PHOHEX dengan gagang warna kuning dan panjang mata gergaji 31 cm, 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Eterna ukuran diameter 70 mm panjang total 8 meter warna hitam dan 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Kabelindo ukuran diameter 120 mm panjang total 8 meter warna hitam dan selanjutnya menghubungi saksi M. Indra Septiadi Bin Chairil Anwar (Alm) sebagai Manager PT. PLN ULP Satui yang mana selanjutnya menghubungi pihak Kepolisian Sektor Satui untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa bersama -  sama dengan sdr. IFUL (DPO), ketika melakukan tindak pidana pencurian telah memiliki niatan yang sama dan telah mempersiapkan alat yang akan dipergunakan untuk mempermudah jalannya pencurian tersebut dan Terdakwa dan sdr, IFUL (DPO) telah membagi peran ketika tindak pidana pencurian tersebut dilakukan atau Terdakwa  mempunyai tugas untuk memotong – motong kabel tembaga, mengeluarkan kabel tembaga dari dalam gudang yang diberikan kepada sdr. IFUL (DPO) Yang sudah berada di luar gudang serta mengawasi keadaan sekitar gudang ketika masuk dan sedang menggulung kabel,sedangkan sdr IFUL (DPO)  mempunyai tugas sebagai orang merusak kawat duri yang berada di atas pagar tembok belakang dan merusak kawat anyam (ram – rama besi) yang ada di atas tembok dinding gudang yang digunakan sebagai jalan masuk, memotong – motong kabel tembaga serta ikut mengawasi keadaan sekitar gudang dan yang akan menjual kabel serta membagi uang hasil keuntungan kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. IFUL (DPO) ketika melakukan tindak pidana pencurian dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. PLN ULP Satui atau saksi M. Indra Septiadi Bin Chairil Anwar (Alm) sebagai Manager PT. PLN ULP Satui.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sdr. IFUL (DPO), PT. PLN ULP Satui atau saksi M. Indra Septiadi Bin Chairil Anwar (Alm) sebagai Manager PT. PLN ULP Satui mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 7.912.576,- (tujuh juta Sembilan ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu.

Perbuatan Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke -  3, Ke – 4 dan Ke – 5  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya