Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. ARIF MARIYANTO Bin TUMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2442 /O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MARIYANTO Bin TUMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR pada hari Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) paket nerkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampurna yang terletak di pinggir Jalan Raya Batulicin yang mana pada saat itu Terdakwa ambil sesuai dengan hasil kiriman peta titik ranjauan yang diberikan oleh PAMAN BABURAK (DPO) melalui pesan Whatsapp dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A13 berwarna hitam yang digunakan Terdakwa dalam berkomunkasi terkait transaksi narkotika jenis sabu; - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan milik Sdri LIA (DPO) dimana Terdakwa hanya diperintahkan melalui Telepon oleh Sdri LIA (DPO) untuk mengambilkan saja; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui cara Sdri LIA (DPO) memesan narkotika kepada PAMAN BABURAK (DPO) dan tidak pula mengetahui berapa jumlah dan berat narkotika yang dipesan oleh Sdri LIA (DPO), Terdakwa baru mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polsek Batulicin; - Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil pesanan tersebut namun sudah terlebih dahulu tertangkap oleh anggota polsek Batulicin kemudian Terdakwa berlaku koperatif menunjukan titik lokasi ranjauan yang ada di sebuah pinggir Jalan Raya Batulicin tersebut; - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan PAMAN BABURAK (DPO) namun tidak pernah bertemu langsung dan hanya via telepon; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tujuan pemesanan yang dilakukan oleh Sdri. LIA (DPO) karena hanya menjadi perantara yang tidak dijanjikan atau mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang imbalan, namun Terdakwa berharap kepada Sdri. LIA (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan/ konsumsi; - Bahwa benar percakapan dalam aplikasi whatsapp dengan seseorang yang diberi nama Pmn Baburak adalah isi percakapan whatsapp yang ada di dalam handphone milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Batulicin tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0661 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk percobaan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR pada hari Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) paket nerkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampurna yang terletak di pinggir Jalan Raya Batulicin yang mana pada saat itu Terdakwa ambil sesuai dengan hasil kiriman peta titik ranjauan yang diberikan oleh PAMAN BABURAK (DPO) melalui pesan Whatsapp dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A13 berwarna hitam yang digunakan Terdakwa dalam berkomunkasi terkait transaksi narkotika jenis sabu; - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan milik Sdri LIA (DPO) dimana Terdakwa hanya diperintahkan melalui Telepon oleh Sdri LIA (DPO) untuk mengambilkan saja; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui cara Sdri LIA (DPO) memesan narkotika kepada PAMAN BABURAK (DPO) dan tidak pula mengetahui berapa jumlah dan berat narkotika yang dipesan oleh Sdri LIA (DPO), Terdakwa baru mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polsek Batulicin; - Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil pesanan tersebut namun sudah terlebih dahulu tertangkap oleh anggota polsek Batulicin kemudian Terdakwa berlaku koperatif menunjukan titik lokasi ranjauan yang ada di sebuah pinggir Jalan Raya Batulicin tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Batulicin tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0661 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR pada hari Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) paket nerkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampurna yang terletak di pinggir Jalan Raya Batulicin yang mana pada saat itu Terdakwa ambil sesuai dengan hasil kiriman peta titik ranjauan yang diberikan oleh PAMAN BABURAK (DPO) melalui pesan Whatsapp dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A13 berwarna hitam yang digunakan Terdakwa dalam berkomunkasi terkait transaksi narkotika jenis sabu; - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan milik Sdri LIA (DPO) dimana Terdakwa hanya diperintahkan melalui Telepon oleh Sdri LIA (DPO) untuk mengambilkan saja; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui cara Sdri LIA (DPO) memesan narkotika kepada PAMAN BABURAK (DPO) dan tidak pula mengetahui berapa jumlah dan berat narkotika yang dipesan oleh Sdri LIA (DPO), Terdakwa baru mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polsek Batulicin; - Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil pesanan tersebut namun sudah terlebih dahulu tertangkap oleh anggota polsek Batulicin kemudian Terdakwa berlaku koperatif menunjukan titik lokasi ranjauan yang ada di sebuah pinggir Jalan Raya Batulicin tersebut; - Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan PAMAN BABURAK (DPO) namun tidak pernah bertemu langsung dan hanya via telepon; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tujuan pemesanan yang dilakukan oleh Sdri. LIA (DPO) karena hanya menjadi perantara yang tidak dijanjikan atau mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang imbalan, namun Terdakwa berharap kepada Sdri. LIA (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan/ konsumsi; - Bahwa benar percakapan dalam aplikasi whatsapp dengan seseorang yang diberi nama Pmn Baburak adalah isi percakapan whatsapp yang ada di dalam handphone milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Batulicin tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0661 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk percobaan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 

Perbuatan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR pada hari Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Raya Batulicin, Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Taman Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) paket nerkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram, ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampurna yang terletak di pinggir Jalan Raya Batulicin yang mana pada saat itu Terdakwa ambil sesuai dengan hasil kiriman peta titik ranjauan yang diberikan oleh PAMAN BABURAK (DPO) melalui pesan Whatsapp dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A13 berwarna hitam yang digunakan Terdakwa dalam berkomunkasi terkait transaksi narkotika jenis sabu; - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan milik Sdri LIA (DPO) dimana Terdakwa hanya diperintahkan melalui Telepon oleh Sdri LIA (DPO) untuk mengambilkan saja; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui cara Sdri LIA (DPO) memesan narkotika kepada PAMAN BABURAK (DPO) dan tidak pula mengetahui berapa jumlah dan berat narkotika yang dipesan oleh Sdri LIA (DPO), Terdakwa baru mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polsek Batulicin; - Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil pesanan tersebut namun sudah terlebih dahulu tertangkap oleh anggota polsek Batulicin kemudian Terdakwa berlaku koperatif menunjukan titik lokasi ranjauan yang ada di sebuah pinggir Jalan Raya Batulicin tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Batulicin tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,57 (empat koma lima tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0661 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.


Perbuatan Terdakwa ARIF MARIYANTO Bin TUMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya