Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -1740/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Perusahaan SP. Batulicin PT. Indomarco Adi Prima di Jalan Pesantren RT 009 RW 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Surat Penugasan PT. Indomarco  Adi  Prima  Nomor : 0580/ADS/BMS/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PT. Indomarco Adi Prima Nomor : 12669/PKWTT/II/2023 atas nama MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO, Terdakwa bekerja dan ditugaskan sebagai Account Salesman, dengan gaji sebesar Rp. 3.120.400,- (tiga juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), dan yang menjad tugas Terdakwa adalah melakukan penjualan dan aktifitas harian sebagai salesman.
  • Bahwa berawal dari pihak perusahaan PT. Indomarco Adi Prima melakukan audit di SP. Batulicin oleh Tim Audit diantaranya saksi KUKUH YUSTISIO, yakni dengan melakukan pengecekan data – data piutang pelanggan / toko yang berada di sistem perusahaan berdasarkan penugasan milik Terdakwa MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO, kemudian ditemukan ketidaksesuaian data piutang yang sudah dibayar oleh pelanggan / toko, dengan data piutang yang masih terdapat dalam sistem piutang perusahaan PT. Indomarco Adi Prima yang belum terhapus atau belum terlunasi, selanjutnya Saksi HENGKY SALIM (selaku Sales Manager di PT. Indomarco Adi Prima) menanyakan ketidaksesuaian tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwasannya uang pembayaran atau uang penjualan barang dari pelanggan / toko telah Terdakwa gunakan sendiri untuk keperluan pribadi Terdakwa, yakni sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024.
  • Berdasarkan Laporan Audit Internal PT. Indomarco Adi Prima tanggal 20 April 2024, berikut merupakan hasil laporan audit internal :

No.

No. Faktur

Jumlah Fkt

Nilai Penggelapan

Keterangan

1.

314069, 314070, 313761,

313762, 313808, 313809,

314559, 313885, 314561,

313512, 313918, 313513,

312404, 312915, 313768,

313802, 313159, 313514,

313518, 313800, 313673,

313674, 313675, 313677,

312647, 313619, 314058,

314059, 313920, 313729,

314329

 

31

Rp.  76.281.166,-

Terdakwa tidak menyerahkan uang tagihan outlet yang telah melakukan pembayaran atas piutang toko ke PT. Indomarco Adi Prima.

2.

313355, 313810, 313817,

314335, 314560, 313822,

313796, 313813, 313814,

314324. 314326, 314323,

313352, 313803, 313804,

313805, 313346, 313797,

314541, 312413, 312423,

313667, 313676, 313911,

313724, 313882, 313528.

313529, 313917

29

Rp. 117.068.860,-

Terdakwa membuat orderan palsu, yakni barang yang di order dengan mengatasnamakan nama toko tertentu, namun barang diambil oleh Terdakwa sendiri, dan kemudian Terdakwa menjual kembali barang – barang ke toko lain secara tunai, dan atas uang penjualan tidak disetorkan kepada PT. Indomarco Adi Prima.

 

3.

314242, 313798, 313720,

313721, 313899, 314328,

314334

7

Rp.   22.598.416,-

Terdakwa mengambil sebagian atau secara keseluruhan barang atas orderan yang telah menjadi faktur dan dikirim ke toko dan menjual barang – barang tersebut, dan uang dipergunakan Terdakwa sendiri.

 

Total

67

Rp. 215.948.442,-

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan memanfaatkan jabatan Terdakwa sebagai Account Salesman di PT. Indomarco Adi Prima yakni dengan 3 (tiga) cara, antara lain :
  • Terdakwa selaku salesman di PT. Indomarco Adi Prima melakukan penagihan piutang ke pelanggan / toko berdasarkan faktur yang telah dicetak oleh admin, selanjutnya uang pembayaran piutang pelanggan / toko tersebut diterima oleh Terdakwa, namun tidak Terdakwa serahkan kepada admin untuk disetorkan ke kantor pusat PT. Indomarco Adi Prima.
  • Terdakwa selaku salesman di PT. Indomarco Adi Prima membuat orderan pembelian barang fiktif / palsu untuk pelanggan / toko, selanjutnya barang yang telah Terdakwa order secara fiktif / palsu tersebut Terdakwa jual kembali tanpa sepengetahuan PT. Indomarco Adi Prima, dan uang hasil penjualan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Terdakwa selaku salesman di PT. Indomarco Adi Prima membuat orderan pembelian barang pelanggan / toko melebihi jumlah pesanan / permintaan pelanggan / toko yang sebenarnya, selanjutnya barang yang lebih tersebut Terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. Indomarco Adi Prima, dan uang hasil penjualan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Salesman Account adalah menawarkan barang kepada pembeli / pelanggan, lalu menginput / membuat orderan permintaan pembelian barang dari pelanggan / toko, lalu melakukan penagihan piutang perusahaan kepada pelanggan / toko, dan menerima uang pembayaran dari pelanggan / toko yang dilakukan penagihan tersebut sesuai faktur penagihan, serta menyetorkan uang hasil tagihan sesuai faktur tagihan kepada admin perusahaan.
  • Bahwa Standard Operational Procedure (SOP) dalam penjualan barang dan penagihan piutang perusahaan ke pelanggan / toko di PT. Indomarco Adi Prima yakni salesman menginput orderan permintaan pelanggan / toko di sebuah Tablet melalui aplikasi Masdroid yang telah disediakan oleh perusahaan, kemudian admin mencetak faktur orderan barang sesuai dengan data yang di input oleh salesman, kemudian barang dikirim sesuai jumlah barang yang terdapat dalam faktur, dan setelah barang yang dibeli telah diserahkan kepada pelanggan / toko kemudian pelanggan / toko wajib membayar pembelian barang tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak barang yang dibeli telah diterima, dan yang melakukan penagihan tersebut yakni salesman berdasarkan faktur penagihan yang di bawa dari admin perusahaan, atau pembeli / toko dapat membayar melalui transfer ke rekening Bank milik PT. Indomarco Adi Prima, dan apabila pelanggan / toko tersebut telah melunasi utang / tagihan tersebut maka data piutang perusahaan akan secara otomatis terhapus di sistem perusahaan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT. Indomarco Adi Prima mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 215.948.442 (dua ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, antara lain untuk menutup / membayar setoran yang kurang di PT. Indomarco Adi Prima, memperbaiki sepeda motor Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), melunasi hutang – hutang Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan keperluan Terdakwa lain yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Perusahaan SP. Batulicin PT. Indomarco Adi Prima di Jalan Pesantren RT 009 RW 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal dari pihak perusahaan PT. Indomarco Adi Prima melakukan audit di SP. Batulicin oleh Tim Audit diantaranya saksi KUKUH YUSTISIO, yakni dengan melakukan pengecekan data – data piutang pelanggan / toko yang berada di sistem perusahaan berdasarkan penugasan milik Terdakwa MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO, kemudian ditemukan ketidaksesuaian data piutang yang sudah dibayar oleh pelanggan / toko, dengan data piutang yang masih terdapat dalam sistem piutang perusahaan PT. Indomarco Adi Prima yang belum terhapus atau belum terlunasi, selanjutnya Saksi HENGKY SALIM (selaku Sales Manager di PT. Indomarco Adi Prima) menanyakan ketidaksesuaian tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwasannya uang pembayaran atau uang penjualan barang dari pelanggan / toko telah Terdakwa gunakan sendiri untuk keperluan pribadi Terdakwa, yakni sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024.
  • Berdasarkan Laporan Audit Internal PT. Indomarco Adi Prima tanggal 20 April 2024, berikut merupakan hasil laporan audit internal :

No.

No. Faktur

Juml. Fkt

Nilai Penggelapan

Keterangan

1.

314069, 314070, 313761,

313762, 313808, 313809,

314559, 313885, 314561,

313512, 313918, 313513,

312404, 312915, 313768,

313802, 313159, 313514,

313518, 313800, 313673,

313674, 313675, 313677,

312647, 313619, 314058,

314059, 313920, 313729,

314329

 

31

Rp.  76.281.166,-

Terdakwa tidak menyerahkan uang tagihan outlet yang telah melakukan pembayaran atas piutang toko ke PT. Indomarco Adi Prima.

2.

313355, 313810, 313817,

314335, 314560, 313822,

313796, 313813, 313814,

314324. 314326, 314323,

313352, 313803, 313804,

313805, 313346, 313797,

314541, 312413, 312423,

313667, 313676, 313911,

313724, 313882, 313528.

313529, 313917

29

Rp. 117.068.860,-

Terdakwa membuat orderan palsu, yakni barang yang di order dengan mengatasnamakan nama toko tertentu, namun barang diambil oleh Terdakwa sendiri, dan kemudian Terdakwa menjual kembali barang – barang ke toko lain secara tunai, dan atas uang penjualan tidak disetorkan kepada PT. Indomarco Adi Prima.

 

3.

314242, 313798, 313720,

313721, 313899, 314328,

314334

7

Rp.   22.598.416,-

Terdakwa mengambil sebagian atau secara keseluruhan barang atas orderan yang telah menjadi faktur dan dikirim ke toko dan menjual barang – barang tersebut, dan uang dipergunakan Terdakwa sendiri.

 

Total

67

Rp. 215.948.442,-

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan memanfaatkan jabatan Terdakwa sebagai Account Salesman di PT. Indomarco Adi Prima yakni dengan 3 (tiga) cara, antara lain :
  • Terdakwa selaku salesman di PT. Indomarco Adi Prima melakukan penagihan piutang ke pelanggan / toko berdasarkan faktur yang telah dicetak oleh admin, selanjutnya uang pembayaran piutang pelanggan / toko tersebut diterima oleh Terdakwa, namun tidak Terdakwa serahkan kepada admin untuk disetorkan ke kantor pusat PT. Indomarco Adi Prima.
  • Terdakwa selaku salesman di PT. Indomarco Adi Prima membuat orderan pembelian barang fiktif / palsu untuk pelanggan / toko, selanjutnya barang yang telah Terdakwa order secara fiktif / palsu tersebut Terdakwa jual kembali tanpa sepengetahuan PT. Indomarco Adi Prima, dan uang hasil penjualan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Terdakwa selaku salesman di PT. Indomarco Adi Prima membuat orderan pembelian barang pelanggan / toko melebihi jumlah pesanan / permintaan pelanggan / toko yang sebenarnya, selanjutnya barang yang lebih tersebut Terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. Indomarco Adi Prima, dan uang hasil penjualan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Salesman Account adalah menawarkan barang kepada pembeli / pelanggan, lalu menginput / membuat orderan permintaan pembelian barang dari pelanggan / toko, lalu melakukan penagihan piutang perusahaan kepada pelanggan / toko, dan menerima uang pembayaran dari pelanggan / toko yang dilakukan penagihan tersebut sesuai faktur penagihan, serta menyetorkan uang hasil tagihan sesuai faktur tagihan kepada admin perusahaan.
  • Bahwa Standard Operational Procedure (SOP) dalam penjualan barang dan penagihan piutang perusahaan ke pelanggan / toko di PT. Indomarco Adi Prima yakni salesman menginput orderan permintaan pelanggan / toko di sebuah Tablet melalui aplikasi Masdroid yang telah disediakan oleh perusahaan, kemudian admin mencetak faktur orderan barang sesuai dengan data yang di input oleh salesman, kemudian barang dikirim sesuai jumlah barang yang terdapat dalam faktur, dan setelah barang yang dibeli telah diserahkan kepada pelanggan / toko kemudian pelanggan / toko wajib membayar pembelian barang tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak barang yang dibeli telah diterima, dan yang melakukan penagihan tersebut yakni salesman berdasarkan faktur penagihan yang di bawa dari admin perusahaan, atau pembeli / toko dapat membayar melalui transfer ke rekening Bank milik PT. Indomarco Adi Prima, dan apabila pelanggan / toko tersebut telah melunasi utang / tagihan tersebut maka data piutang perusahaan akan secara otomatis terhapus di sistem perusahaan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT. Indomarco Adi Prima mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 215.948.442 (dua ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, antara lain untuk menutup / membayar setoran yang kurang di PT. Indomarco Adi Prima, memperbaiki sepeda motor Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), melunasi hutang – hutang Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan keperluan Terdakwa lain yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD REDA RIVANDI Bin SUBANDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya