Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. 1.JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN
2.RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2500a /O.3.21/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN[Penahanan]
2RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN pada hari Rabu, 3 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WITA dan tertangkap tangan dan diketahui pada hari Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG Blok N10 Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN dijemput di rumah oleh MADI (DPO) menggunakan 1(satu) unit mobil pick up warna hitam (milik MADI) , terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN membawa tojok (barang bukti) dan terdakwa RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN membawa egrek yang digunakan untuk memanen sawit. Kemudan terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN serta MADI (DPO) sampai di lokasi pemanenan pertama di Pelabuhan, di lokasi panen tersebut sudah ada ABAH LUSI (DPO), AAN (DPO), LANA (DPO), UJANG( DPO). Setelah itu terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN  serta LANA (DPO) dan UJANG (DPO) mulai melakukan pemanenan dengan cara menggunakan egrek untuk memotong tangkai buah kelapa sawit yang masih menempel di pohon, sawit-sawit tersebut dikumpulkan tempat pengumpulan  buah (TPH) lalu dipindahkan ke dalam pick up dengan menggunakan tojok alat pengangkut sawit.
Kemudian setelah selesai melakukan pemanenan pada lokasi pertama, terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN , UJANG (DPO), LANA (DPO), MADI (DPO), AKANG( DPO) pindah lokasi ke Bunati yang merupakan kebun PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA melalui jalan utama milik perusahaan. AKANG (DPO) dan AAN (DPO) yang sudah tidak ada di tempat pemanenan, menyuruh JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN , UJANG (DPO), LANA (DPO) untuk melakukan pemanenan dengan cara menggunakan egrek untuk memotong tangkai buah kelapa sawit yang masih menempel di pohon, kemudian sawit-sawit tersebut dikumpulkan di dekat warung ibu keriting lalu dipindahkan ke dalam pick up dengan menggunakan tojok alat pengangkut sawit. Jarak antara tempat memanen dengan tempat mengumpulkan buah yang berada di dekat warung ibu keriting kurang lebih sekitar 3000 m.
Bahwa pada pukul 16.00 WITA di hari yang sama, Saksi GUSTI SAIDILLAH, Saksi LALU ABDUL KARIM yang bekerja sebagai sekuriti pada PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG, bersama dengan sopir dan seorang anggota brimob melaksanakan patroli rutin, kemudian sesampainya di Blok N-10, Divisi 3 kebun inti PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG, menemukan adanya 4 orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas memuat tandan buah segar kelapa sawit ke dalam mobil pick up, saksi GUSTI SAIDILLAH, Saksi LALU ABDUL KARIM menghampiri terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN , UJANG (DPO), LANA (DPO). Terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN , UJANG (DPO), LANA (DPO) langsung kabur namun Terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN terpleset dan berhasil diamankan oleh sekuriti dari PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG.
Bahwa setelah itu  Terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN menunjukkan tempat pengumpulan tandan buah segar sawit yang telah dikumpulkan. Kemudian Saksi GUSTI SAIDILLAH, Saksi LALU ABDUL KARIM, Saksi NATAL PANDAPOTAN NADEAK selaku asisten kepala PT PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG mengambil tandan buah segar sawit yang pada saat itu sudah berada di dalam mobil pickup berwarna hitam milik MADI (DPO) yang selanjutnya dibawa ke tempat penimbangan di pabrik kelapa sawit Mustika Estate.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap tandan buah segar sawit tersebut dengan berat sekitaar estimasi 3.100 kg dengan perkiraan kerugian Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN sudah melakukan pemanenan di kebun PT GBU sudah 2 kali dan terdakwa RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN sudah melakukan sebanyak 1 kali atas perintah dari AKANG (DPO). terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600.000 per ton dari hasil panen yang diberikan oleh AKANG (DPO)
Bahwa terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN tidak memiliki ijin dari PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG untuk mengambil tandan buah segar yang berada dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha nomor 28 tahun 2000 atas nama PT PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG (terlampir).
Bahwa kemudian saksi NATAL PANDAPOTAN NADEAK selaku asisten kepala PT PT GLOBAL BERKAT USAHATAMA SAJANG HEULANG berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Juli 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada tanggal 4 Juli 2024.
Bahwa setelah saksi NATAL PANDAPOTAN NADEAK melaporkan kejadian tersebut ke tim kepolisian, tim kepolisian menangkap terdakwa RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN yang berperan bersama dengan terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang masih menempel di atas pohon kelapa sawit. Terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN ditangkap pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar jam 00.00 WIRA di rumah terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN RT 3 Desa Angsana, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN melakukan perbuatan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan barang bukti sebagai berikut;

1 (satu) buah tojok alat pengangkut sawit;
1 (satu) buah cangkul
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax dengan No Pol: DA 8426 ZP warna hitam.     

Perbuatan Terdakwa JOHRIADI Als JOHRI Bin MAHUDIN dan RENDY RIDATULLAH Als RENDY Bin AMAK JALALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya