Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Bln Maruli Tua Sinaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maruli Tua Sinaga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pengakuan Anak Kandung yang diajukan Pemohon terhadap anak Pemohon yang bernama Charis Moses, jenis kelamin laki-laki, Lahir di Tanah Bumbu, 12 April 2012 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan anak kandung ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu agar diterbitkan Akta Pengakuan Anak dan mencatatkan perihal Penetapan Pengakuan Anak Kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon pada daftar/register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak