Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Bln AGUS IRSYADI, S.H. 1.RAHMAT PADLI Bin FADLI
2.RAHMAD ABDI Als ABADI Bin ABDUL WAHAB Alm
3.ALIANSYAH Als RIAN Bin IRWANSYAH
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 676/O.3.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS IRSYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT PADLI Bin FADLI[Penahanan]
2RAHMAD ABDI Als ABADI Bin ABDUL WAHAB Alm[Penahanan]
3ALIANSYAH Als RIAN Bin IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Primair

Bahwa Terdakwa I RAHMAT PADLI Bin FADLI bersama – sama dengan Terdakwa II RAHMAD ABDI Als. ABADI Bin ABDUL WAHAB (Alm) dan Terdakwa III ALIANSYAH Als RIAN Bin IRWANSAH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Taman Education Park di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan mengakibatkan luka-luka terhadap Korban MUHAMMAD ROHIADY BIN SAMSUDDIN, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekiranya pukul 02.00 Wita di Taman Edukasi Rt.002 Desa Sejahtera, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, pada saat itu berawal dari saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN bersama temannya minum-minum di warung, kemudian setelah selesai minum-minum teman saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN meninggalkan saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN sendirian, sehingga saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN memutuskan untuk berjalan sendirian ke Huruf “W” yang berada di Taman Edukasi, setelah itu antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN dengan sdr. RISWAN (DPO) bercekcok mulut akibat dari sdr. RISWAN (DPO) tersinggung dengan perkataan saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN yang pada saat itu menggunakan bahasa Mandar sehingga mengakibatkan perkelahian antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan sdr.RISWAN (DPO).

Bahwa setelah terjadi perkelahian antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan sdr.RISWAN (DPO), sdr.RISWAN (DPO) menhampiri dan mengadu telah dipukuli oleh saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sambil menunjuk kearah saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN kepada TERDAKWA I, yang kemudian TERDAKWA I mendatangi saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dan langsung menendang dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai pinggang saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN, yang kemudian saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN melawan sehingga TERDAKWA I memukul saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian kepala saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN, kemudian datang TERDAKWA III dan memukul bagian pipi kanan saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong. Dan kemudian saksi SULTAN bin Sabir bersama dengan TERDAKWA II menghampiri perkelahian tersebut hendak untuk meleraikan perkelahian antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan TERDAKWA I, namun TERDAKWA II terkena pukulan dari saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sehingga TERDAKWA II memukul saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan tangan kosong dan mengenai kepala belakang saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN serta saksi SULTAN bin SABIR juga memukul saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong dan mengenai Kepala saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN hingga saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN terjatuh dan bersimbah darah. 

Bahwa setelah saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN telah terjatuh dan bersimbah darah pada bagian wajah datang saksi LISA ARSIH yang sebelumnya berada di huruf “S” atau sejauh kurang lebih 15 meter dari peristiwa pidana tersebut, serta telah melihat dengan jelas adanya tindak pidana tersebut, yang kemudian saksi LISA ARSIH menanyakan “ada apa” kepada para TERDAKWA dan sdr. SULTAN Bin SABIR namun tidak ada tanggapan, yang pada saat itu PARA TERDAKWA beserta saksi SULTAN Bin SABIR sedang mencoba menolong korban yang sudah dipukuli oleh para TERDAKWA beserta saksi SULTAN Bin SABIR.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dari Puskesmas Perawatan Simpang Empat, No. B1328/SK.15/YM/RSMP/I/2024, tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr NUR AZIZAH AFIYAH didapatkan hasil Luka robek pada dahi dan dagu, luka lecet geser pada dahi dan pipi dan luka memar pada kelopak mata kiri dan dagu. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan Terdakwa I RAHMAT PADLI Bin FADLI, Terdakwa II RAHMAD ABDI Als. ABADI Bin ABDUL WAHAB (Alm) dan Terdakwa III ALIANSYAH Als RIAN Bin IRWANSAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Subsidair

Bahwa Terdakwa I RAHMAT PADLI Bin FADLI bersama – sama dengan Terdakwa II RAHMAD ABDI Als. ABADI Bin ABDUL WAHAB (Alm) dan Terdakwa III ALIANSYAH Als RIAN Bin IRWANSAH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Taman Education Park di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “Melakukan Penganiayaan” terhadap Korban MUHAMMAD ROHIADY BIN SAMSUDDIN, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekiranya pukul 02.00 Wita di Taman Edukasi Rt.002 Desa Sejahtera, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu pada saat itu berawal dari saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN bersama teman Korban MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN minum-minum di warung dan selesai minum-minum teman saksi meninggalkan saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN sendirian, sehingga saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN memutuskan untuk berjalan sendirian ke Huruf “W” yang berada di Taman Edukasi, setelah itu antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN dengan sdr. RISWAN (DPO) bercekcok mulut akibat dari sdr. RISWAN (DPO) tersinggung dengan perkataan saksi MUHAMMAD ROHAIDY Bin SAMSUDDIN yang pada saat itu menggunakan bahasa Mandar sehingga mengakibatkan perkelahian antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan sdr.RISWAN (DPO).

Bahwa setelah terjadi perkelahian antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan sdr.RISWAN (DPO), sdr.RISWAN (DPO) menhampiri dan mengadu telah dipukuli oleh saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sambil menunjuk kearah saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN kepada TERDAKWA I, yang kemudian TERDAKWA I mendatangi saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dan langsung menendang dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai pinggang saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN, yang kemudian saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN melawan sehingga TERDAKWA I memukul saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian kepala saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN, kemudian datang TERDAKWA III dan memukul bagian pipi kanan saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong. Dan kemudian saksi SULTAN bin Sabir bersama dengan TERDAKWA II menghampiri perkelahian tersebut hendak untuk meleraikan perkelahian antara saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan TERDAKWA I, namun TERDAKWA II terkena pukulan dari saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sehingga TERDAKWA II memukul saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dengan tangan kosong dan mengenai kepala belakang saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN. Yang mana sakasi SULTAN bin SABIR juga memukul saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong dan mengenai Kepala saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN hingga saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN terjatuh dan bersimbah darah. 

Bahwa setelah saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN telah terjatuh dan bersimbah darah pada bagian wajah datang saksi LISA ARSIH yang sebelumnya berada di huruf “S” atau sejauh kurang lebih 15 meter dari peristiwa pidana tersebut, serta telah melihat dengan jelas adanya tindak pidana tersebut, yang kemudian saksi LISA ARSIH menanyakan “ada apa” kepada para TERDAKWA dan sdr. SULTAN Bin SABIR namun tidak ada tanggapan dari para TERDAKWA dan sdr. SULTAN Bin SABIR yang pada saat itu sedang mencoba menolong korban yang sudah dipukuli oleh para TERDAKWA beserta saksi SULTAN Bin SABIR.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi MUHAMMAD ROHAIDY bin SAMSUDDIN dari Puskesmas Perawatan Simpang Empat, No. B1328/SK.15/YM/RSMP/I/2024, tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr NUR AZIZAH AFIYAH didapatkan hasil Luka robek pada dahi dan dagu, luka lecet geser pada dahi dan pipi dan luka memar pada kelopak mata kiri dan dagu. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu. 

Perbuatan Terdakwa I RAHMAT PADLI Bin FADLI, Terdakwa II RAHMAD ABDI Als. ABADI Bin ABDUL WAHAB (Alm) dan Terdakwa III ALIANSYAH Als RIAN Bin IRWANSAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya