Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH ARI SAPUTRA Als ARI bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2410 / O.3.21 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SAPUTRA Als ARI bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARI SAPUTRA als. ARI bin ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024  sekitar Pukul 18.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Pelabuhan Kodeco Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Bagong (belum tertangkap) yang mengatakan bahwa ada teman Bagong mau membeli Carnophen sebanyak 2 (dua) boks yang berisi 100 (seratus) butir Carnophen per boks, yang kemudian terdakwa menyanggupi untuk mengadakan pesanan Bagong dengan harga jual kepada Bagong sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per boks dan kepada teman Bagong seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per boks sehingga terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per boks.
  • Bahwa terdakwa masih di hari yang sama kemudian menghubungi Hamka (belum tertangkap) dan terdakwa memesan obat Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga per 100 (seratus) butir adalah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Hamka dengan janji pembayaran akan dilakukan terdakwa kepada Hamka apabila semua barang sudah dibayar lunas oleh Bagong.
  • Bahwa setelah Hamka mengiyakan pesanan dari terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi ke Jl. Bina Bakat Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu untuk menemui Hamka dan setelah bertemu dengan Hamka, Hamka dengan tangan kanannya memberikan kepada terdakwa sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi obat Carnophen dalam bentuk 20 (dua puluh) bungkusan plastik klip bening yang masing - masing berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen yang terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa dengan tujuan akan terdakwa serahkan kepada teman Bagong selaku pemesan obat Carnophen tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 200 (dua ratus) butir Carnophen dari Hamka, terdakwa lalu menghubungi Bagong memberitahu obat Carnophen pesanan Bagong sudah tersedia dan Bagong menjawab terdakwa agar terdakwa menunggu sebentar karena Bagong akan menghubungi teman Bagong.
  • Bahwa selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Bagong menghubungi terdakwa dan memberikan nomor telepon genggam teman Bagong yang telah memesan obat Carnophen sebanyak 2 (dua) boks dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per boks sehingga terdakwa akan menerima pembayaran keseluruhan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari orang yang memesan tersebut.
  • Bahwa terdakwa kemudian menghubungi teman Bagong selaku pemesan obat Carnophen tersebut dan teman Bagong tersebut menyuruh terdakwa datang ke Jl. Pelabuhan Kodeco Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan untuk mengantarkan obat Carnophen tersebut dan menerima pembayaran, akan tetapi sesampai terdakwa di tempat dimaksud, terdakwa ditangkap oleh Subhan, Jipa, dan Awan (masing - masing anggota Satpolairut Polres Tanah Bumbu) dan pada terdakwa ditemukan sebuah plastik hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkusan plastik klip bening yang masing - masing berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen.
  • Bahwa apabila seluruh obat Carnophen sebanyak 2.00 (dua ratus) butir yang terdakwa bawa tersebut laku terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atas kepemilikan obat Carnophen tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0588 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Karisoprodol yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2024 oleh Penyidik Polres Tanah bumbu diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti sejumlah 200 (dua ratus) butir obat Carnophen diperoleh berat bersih 110,6 (seratus sepuluh koma enam) gram sehingga melebihi berat 5 (lima) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 Perbuatan Terdakwa ARI SAPUTRA als. ARI bin ARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARI SAPUTRA als. ARI bin ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024  sekitar Pukul 18.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Pelabuhan Kodeco Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Bumbu, datang Subhan, Jipa, dan Awan (masing - masing anggota Satpolairut Polres Tanah Bumbu) ke tempat terdakwa berada di Jl. Pelabuhan Kodeco Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
  • Bahwa setelah ketiganya bertemu dengan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu - abu tanpa Nomor Polisi yang terdakwa pergunakan, ditemukan sebuah plastik hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkusan plastik klip bening yang masing - masing berisi 10 (sepuluh) butir obat Carnophen untuk terdakwa antarkan kepada orang lain selaku pemesannya untuk kemudian terdakwa mendapatkan pembayaran tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 100 (seratus) butir obat Carnophen apabila terdakwa berhasil memberikan kepada pemesannya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0588 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Karisoprodol yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2024 oleh Penyidik Polres Tanah bumbu diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti sejumlah 200 (dua ratus) butir obat Carnophen diperoleh berat bersih 110,6 (seratus sepuluh koma enam) gram sehingga melebihi berat 5 (lima) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa ARI SAPUTRA als. ARI bin ARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya