Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Bln | ARIF ISKANDAR | AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 07/ I/ RES.1.8/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa atas nama AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.30 wita di Blok N 12 dan O 12 Bunati Timur Desa Bunati Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu diwilayah perkebunan milik PT. Sajang Heulang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan pencurian berupa buah kelapa sawit sebanyak 36 Janjang, dimana yang menjadi korban adalah PT. Sajang Heulang dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp.1.477.368,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan 5 (lima) orang lainnya berlangsung sejak sesampainya dilokasi pada pukul 08.30 wita sampai dengan pukul 10.30 wita dengan hasil yang didapat sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit, namun pada saat masih dalam proses pemanenan terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kedapatan oleh pihak security PT. Sajang heulang dan pada saat didatangi oleh pihak Security hanya terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan untuk 5 (lima) orang lainnya berhasil kabur. - Bahwa buah kelapa sawit yang di ambil terdakwa masih berada pada pohonnya yang di panen oleh pemanen yang diarahkan oleh terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah angkong merk artco warna merah, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, dan 1 (satu) buah tojok. - Bahwa dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit, terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan; - Bahwa atas kejadian tersebut yang menjadi korban adalah PT. Sajang Heulang dengan kerugian sebesar Rp.1.477.368 (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). ----- Bahwa perbuatan terdakwa atas nama AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 364 Jo 55 KUHP dimana terdakwa dalam melakukan pencurian berperan dalam mengarahkan, menggerakan, dan mengamankan situasi pada saat dilakukannya pencurian, dengan kerugian yang di alami dimana dalam perkara ini yang menjadi korban adalah PT. Sajang Heulang tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. ( ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |