Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2017/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH 1.SUTARTO Bin SUNARDI
2.PURAHMAN Als PUR Bin SURATMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2017/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan 95/Q.3.21/Epp.2/05/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTARTO Bin SUNARDI[Penahanan]
2PURAHMAN Als PUR Bin SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

  • Terdakwa I. SUTARTO Bin SUNARDI bersama – sama dengan Terdakwa II. PURAHMAN Als PUR Bin SURATMAN pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di Loading Ramp TBS Kelapa Sawit CV. Sinar Jaya di Desa Sepakat Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, telah mengambil sesuatu barang berupa 14 (empat belas) janjang TBS kelapa sawit seberat 220 (dua ratus dua puluh) kg, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan korban CV. Sinar Jaya atau orang lain selain para terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Berawal ketika terdakwa I. SUTARTO dihubungi oleh Sdr. SUGIYANTO Bin SARIYON untuk menuju Loading Ramp CV. Sinar Jaya untuk memuat Tbs kelapa sawit masyarakat dan karena belum selesai panen kemudian para terdakwa masuk kelokasi Loading Ramp dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L 300 warna hitam dengan bak terbuat dari kayu dengan Nopol : DA 1856 ZB untuk menunggu selesai panen, dimana mobil tersebut diparkirkan oleh para terdakwa ditempat tumpukan buah kelapa sawit. Selanjutnya terdakwa I. SUTARTO melihat tumpukan buah kelapa sawit yang dekat dengan mobil yang diparkir oleh terdakwa I. hingga timbul keinginan terdakwa I. SUTARTO untuk mengambil buah kelapa sawit milik CV. Sinar Jaya tersebut dan mengajak terdakwa II. PURAHMAN dan hal ini disetujui oleh terdakwa II. PURAHMAN.
  • Setelah adanya perencanaan dalam mengambil buah kelapa sawit milik CV. Sinar Jaya oleh para terdakwa kemudian terdakwa I. SUTARTO langsung turun dari mobil menuju kebagian timbangan untuk mengawasi operator timbangan agar tidak ketahuan sedangkan terdakwa II. PURAHMAN langsung memuat buah kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) janjang TBS kelapa sawit seberat 220 (dua ratus dua puluh) kg dengan menggunakan 2 (dua) batang tojok terbuat dari besi  dan memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke bak belakang mobil milik para terdakwa. Setelah itu terdakwa II. PURAHMAN meminta bantuan kepada Sdr. SUTRAS TRI Bin RAHMAT yang saat itu juga lagi memuat buah sawit bersama dengan Sdr. AMAT Bin NGADIMIN dan karena diminta bantuan akhirnya Sdr. SUTRAS TRI yang tidak mengetahui niat para terdakwa akhirnya ikut membantu memasukkan buah kelapa sawit ke bak belakang mobil milik para terdakwa dengan dibantu juga oleh Sdr. AMAT. Sementara itu terdakwa I. SUTARTO yang turun ke timbangan langsung mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol petugas timbangan yaitu Sdr. ABDUL HADI Bin MAHYUDIN dan Sdri. HENI KRISYANA Binti TORYONO hingga beberapa saat sampai akhirnya terdakwa II. PURAHMAN memanggil terdakwa I. SUTARTO dari atas Loadingan untuk meminta minum dan selanjutnya terdakwa I. SUTARTO kembali mengalihkan perhatian petugas timbangan dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa I. SUTARTO langsung naik ke Loadingan buah dan langsung menuju mobil dan setelah itu para terdakwa langsung pergi keluar area CV. Sinar Jaya dan selanjutnya Tbs kelapa sawit tersebut ditumpahkan oleh terdakwa I. SUTARTO disamping rumah warga yang pada saat itu tidak orang dirumah dan setelah itu para terdakwa kembali ke Loading Ramp CV. Sinar Jaya dengan kondisi mobil kosongan dan bertemu dengan Sdr. SUGIYANTO yang bertanya kepada terdakwa I. SUTARTO "Apakah dimobil kamu ada buah sawit” dan dijawab oleh terdakwa I. SUTARTO “Tidak ada” dan karena ditanya terus oleh petugas timbangan hingga akhirnya terdakwa I. SUTARTO mengaku bahwa para terdakwa ada mengambil Tbs kelapa sawit milik CV. Sinar Jaya dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Mantewe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan para terdakwa pada saat mengambil 14 (empat belas) janjang TBS kelapa sawit seberat  220 (dua ratus dua puluh) kg tidak seizin dari korban CV. Sinar Jaya.

            Perbuatan Terdakwa I. SUTARTO Bin SUNARDI dan Terdakwa II. PURAHMAN Als PUR Bin SURATMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya