Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bln MARIATUL SITI FATIMAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 343.742.000,00
Petitum

 

 

DALAM PETITUM

 

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) satu buah Mobil Mitsubhisi xpander berwarna coklat milik pribadi TERGUGAT

4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang telah disepakati dalam surat perjanjian terhitung sejak keterlambatan TERGUGAT dari bulan januari sampai diajukannya gugatan ke pengadilan, sebesar Rp. 170.742.000,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) Beserta uang pokok sebesar Rp.173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah).

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (saru juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Buno).

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak