Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn SANDRA Als UNJUN Bin SAYUTl Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-851/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRA Als UNJUN Bin SAYUTl[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SANDRA Als UNJUN Bin SAYUTl
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA

Bahwa mereka terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI Bin MUHYAR (berkas perkara terpisah) dan IMIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Provinsi desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIN Bin H. DASIRE, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 14.00 Wita saksi JUNAIDI (Berkas Perkara Terpisah) menghubungi saksi JUMADIN (dilakukan penuntutan terpisah) guna menawarkan narkotika jenis sabu kemudian saksi JUMADIN (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan terkait harga kepada saksi JUNAIDI dan mereka berdua menyepakati untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan dibayarkan beberapa hari kemudian setelah dirasa cukup mengetahui saksi JUNAIDI menyuruh saksi JUMADIN di pinggir jalan Provinsi desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu kemudian saksi JUNAIDI menyuruh terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) guna mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke seseorang yang berada di pinggir jalan Provinsi desa Sinar Bulan yang berada di dalam 1 (satu) buah mobil Daihatsu Sigra warna hitam beberapa saat kemudian terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi saksi JUNAIDI guna mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan dari saksi JUMADIN setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah segera menuju ke Jalan Provinsi desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu kemudian terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan saksi JUMADIN yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil daihatsu Sigra warna hitam dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIN dan saksi JUMADIN memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) segera meninggalkan tempat tersebut dan memberikan uang tersebut kepada saksi JUNAIDI - Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah saksi JUNAIDI guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang akan terdakwa miliki dan bersama dengan saksi JUNAIDI konsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik air mineral yang dihubungkan dengan 1(satu) buah pipet kaca, yang mana sabu-sabu tersebut diletakkan didalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis, setelah sabu-sabu berubah jadi asap selanjutnya asap tersebut di isap dari bong, dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa Selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir aliran sungai di Kecanatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi AGUS SARI dan saksi ERWIN HERDIANSYAH bersama dengan anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JUNAIDI di dalam kamar saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana mendapati terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI berada didalam kamar rumah tersebut sedang bermain duduk santai setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi penangkap melakuan pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handpone Oppo A16 warna silver 20 (dua puluh) pcs plastik klip kosong warna bening 9 (sembilan) paket sabu dalam plastik klip bening 2 (dua) batang jarum 2 (dua) buah sendok plastik warna bening dan 1 (satu) kotak plastik bening merk selection yangmana barang tersebut tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium BPOM Banjarbaru nomor LHU.109.K.05.16.24.0074 tertanggal 24 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SANDRA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat 1.42 (satu koma empat puluh dua) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SANDRA Bin SAYUTI dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarbaru; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan Terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI Bin MUHYAR (berkas perkara terpisah) dan IMIS (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN KEDUA

Bahwa terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir aliran sungai di Kecanatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi AGUS SARI dan saksi ERWIN HERDIANSYAH bersama dengan anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JUNAIDI di dalam kamar saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana mendapati terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI berada didalam kamar rumah tersebut sedang bermain duduk santai setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi penangkap melakuan pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handpone Oppo A16 warna silver 20 (dua puluh) pcs plastik klip kosong warna bening 9 (sembilan) paket sabu dalam plastik klip bening 2 (dua) batang jarum 2 (dua) buah sendok plastik warna bening dan 1 (satu) kotak plastik bening merk selection yangmana barang tersebut tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium BPOM Banjarbaru nomor LHU.109.K.05.16.24.0074 tertanggal 24 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SANDRA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat 1.42 (satu koma empat puluh dua) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SANDRA Bin SAYUTI dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarbaru; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan Terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


ATAU KETIGA

Bahwa terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI Bin MUHYAR pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama telah melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah saksi JUNAIDI guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang akan terdakwa miliki dan bersama dengan saksi JUNAIDI konsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik air mineral yang dihubungkan dengan 1(satu) buah pipet kaca, yang mana sabu-sabu tersebut diletakkan didalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis, setelah sabu-sabu berubah jadi asap selanjutnya asap tersebut di isap dari bong, dan yang dia rasakan setelah menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah - Bahwa Selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir aliran sungai di Kecanatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi AGUS SARI dan saksi ERWIN HERDIANSYAH bersama dengan anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JUNAIDI di dalam kamar saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana mendapati terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI berada didalam kamar rumah tersebut sedang bermain duduk santai setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi penangkap melakuan pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handpone Oppo A16 warna silver 20 (dua puluh) pcs plastik klip kosong warna bening 9 (sembilan) paket sabu dalam plastik klip bening 2 (dua) batang jarum 2 (dua) buah sendok plastik warna bening dan 1 (satu) kotak plastik bening merk selection yangmana barang tersebut tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium BPOM Banjarbaru nomor LHU.109.K.05.16.24.0074 tertanggal 24 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SANDRA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat 1.42 (satu koma empat puluh dua) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SANDRA Bin SAYUTI dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarbaru; - Bahwa berdasarkan berita acara pengambilan urine pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 telah dilakukan pengambilan urine terhadap terdakwa SANDRA Bin SAYUTI dimana dalam urine tersebut positif menganndung metamphetamine

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan Terdakwa SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI bersama dengan saksi JUNAIDI Bin MUHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya