Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Bln ARIF ISKANDAR DARUSMAN Bin GAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 26 / X / RES.1.8. / 2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF ISKANDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARUSMAN Bin GAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa atas nama DARUSMAN Bin GAIDI pada hari selasa tanggal 03 oktober 2023 pukul 01.00 wita di sebuah warung di desa mekar jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan pencurian berupa 1 slop rokok surya16, 1 slop rokok La Bold, dan 1 slop rokok sampoerna mild, dimana yang menjadi korban adalah sdri SITI JARMIATI dengan kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp.990.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian ringan berupa 3 (tiga) slop rokok dengan rincian 1 (satu) slop rokok Surya16, 1 (satu) Slop LA Bold, dan 1 (satu) Slop Sampoerna Mild, pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 dari pukul 01.00 wita di sebuah warung di desa mekar jaya Kec. Angsana kab. Tanah Bumbu;

Bahwa terdakwa melakukan pencurian di warung tersebut hanya sendirian saja, dan terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan modus berpura-pura membeli rokok dan menanyakan harga-harga rokok di warung tersebut, dan Ketika pemilik warung lengah terdakwa langsung membawa kabur rokok tersebut;

Bahwa terdakwa sebelumnya pernah meakukan tindak pidana pencurian berupa handphone, gelang emas, uang tunai dan juga tabung gas di wilayah kecamatan angsana, namun telah di selesaikan secara kekeluargaan dan terdakwa mengganti rugi atas kerugian yang di alami korban;

Bahwa niat awal terdakwa datang ke warung tersebut memang untuk melakukan pencurian rokok, dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.990.000 (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).;
Bahwa perbuatan terdakwa atas nama DARUSMAN BiN GAIDI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP dimana terdakwa dalam melakukan pencurian dengan modus berpura-pura membeli rokok dan menanyakan harga rokok kepada pemilik warung dan Ketika pemilik warung lengah tersangka langsung mengambil rokok yang ada di warung tersebut dan di bawa kabur, dengan kerugian yang di alami dimana dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Sdri SITI JARMIATI tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.         (                                      ).

Pihak Dipublikasikan Ya