Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; -------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa penggantian/perubahan nama Pemohon dari semula bernama ANDRI FORWANTO, lahir di Kampung Baru, pada tanggal 9 Februari 1990, anak pertama, Jenis Kelamin Laki-laki dari perkawinan sah suami isteri bernama DARMANSYAH dan SAMSIAH sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1569/IST/CS-KTB/X/1998, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru tertanggal 3 Oktober 1998 berganti menjadi ANDRI PURWANTO adalah sah ;-------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang bersangkutan, selanjutnya untuk dicatat adanya penggantian/perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan ;------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon ; -------------
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya; |