Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. SEPTIAN RAKHMADI Als ADI Bin SURIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 641 /O.3.21/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN RAKHMADI Als ADI Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SEPTIAN RAKHMADI Als ADI Bin SURIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Gg. Rindu Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa berawal pada tanggal 17 Desember 2023 Terdakwa menelpon Sdr UTUH (DPO) pada pukul 11.00 Wita bahwa ada titipan uang dari teman Terdakwa sebesar Rp200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu yang baru dibayar oleh seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya kemudian pada pukul 13.30 Terdakwa mendapat telpon dari Sdr UTUH (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 01 (satu) paket untuk diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD PRAMUJA als SAPPO (dalam berkas terpisah) sekaligus Terdakwa meminta jatah sabu karena sudah dijanjikan akan diberikan sejumlah sabu oleh Sdr UTUH (DPO), kemudian pada pukul 16.00 Wita Terdakwa menelpon saudara UTUH untuk mengambil sabu yang dijanjikan, kemudian Terdakwa disuruh menuju ke Kompi Senapan di Jl Plajau KM.04 Desa Sari Gadung, setelah menunggu Terdakwa dikirimi foto letak lokasi sabu di Jl Lingkar 30 tepat di pinggir jalan di bawah pohon sawit dibungkus bekas makanan ringan, Terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan dibawa pulang kerumah, setelah Terdakwa sampai di rumah sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian dimasukan dalam plastik klip, diambil lagi sedikit untuk dikonsumsi, kemudian sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa ditelpon Sdr UTUH (DPO) untuk mengambilkan sabu untuk diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD PRAMUJA, kemudian Terdakwa disuruh mengambil lagi 1 paket sabu ditempat yang sama setelah itu sabu tersebut dibawa pulang ke rumah, setelah sampai di rumah sabu tersebut disimpan di rumah Terdakwa, kemudian sekitar jam 20.30 Wita Saksi MUHAMMAD PRAMUJA menelpon Terdakwa untuk mengambil sabu, kemudian Terdakwa mengambil 03 (tiga) paket sabu yang disimpan dirumahnya, 01 (satu) paket sabu diletakkan diatas meja tamu rumah Terdakwa yang mana sabu tersebut disimpan oleh adik kandung Terdakwa yang bernama Saksi RAHMAT JUNAIDI BIN SURIANSYAH (dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk diberikan kepada teman Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Bibi Terdakwa dengan membawa 02 (dua) paket sabu.
    • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD PRAMUJA dengan cara Saksi MUHAMMAD PRAMUJA memesan melalui telpon WA nomor HP 082154229532 yang Saksi MUHAMMAD PRAMUJA beri nama kontak OJEK BTL pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 skj 20.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp1.500.000 dengan cara berhutang terlebih dahulu setelah gajian baru akan dibayarkan kepada Terdakwa
    • Bahwa cara Terdakwa menyerahkan sabu tersebut pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 skj 20.30 Wita secara langsung setangan menggunakan tangan kanan di ruang tamu rumah Bibi Terdakwa di Gg Rindu Kelurahan Batulicin Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu dan diterima oleh Saksi MUHAMMAD PRAMUJA dengan tangan kanannya
    • Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi NORMAN bersama Saksi FREDY ADE SUKMANTO beserta rekan-rekan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
    • Bahwa saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH tersebut ditemukan barang bukti berupa 01(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram di dalam kamar mandi tepatnya di samping klosed serta 01 (satu) buah pipet kaca,01 (satu) buah bong terbuat dari botol lengkap dengan sedotan, 01 (satu) buah sendok sabu, 01(satu) buah Handphone merk REDMI warna biru, 01(satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih ditemukan di ruang tamu rumah Saksi MARIANI.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 17 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09921/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Gg. Rindu Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada tanggal 17 Desember 2023 Terdakwa menelpon Sdr UTUH (DPO) pada pukul 11.00 Wita bahwa ada titipan uang dari teman Terdakwa sebesar Rp200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu yang baru dibayar oleh seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya kemudian pada pukul 13.30 Terdakwa mendapat telpon dari Sdr UTUH (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 01 (satu) paket untuk diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD PRAMUJA als SAPPO (dalam berkas terpisah) sekaligus Terdakwa meminta jatah sabu karena sudah dijanjikan akan diberikan sejumlah sabu oleh Sdr UTUH (DPO), kemudian pada pukul 16.00 Wita Terdakwa menelpon saudara UTUH untuk mengambil sabu yang dijanjikan, kemudian Terdakwa disuruh menuju ke Kompi Senapan di Jl Plajau KM.04 Desa Sari Gadung, setelah menunggu Terdakwa dikirimi foto letak lokasi sabu di Jl Lingkar 30 tepat di pinggir jalan di bawah pohon sawit dibungkus bekas makanan ringan, Terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan dibawa pulang kerumah, setelah Terdakwa sampai di rumah sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian dimasukan dalam plastik klip, diambil lagi sedikit untuk dikonsumsi, kemudian sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa ditelpon Sdr UTUH (DPO) untuk mengambilkan sabu untuk diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD PRAMUJA, kemudian Terdakwa disuruh mengambil lagi 1 paket sabu ditempat yang sama setelah itu sabu tersebut dibawa pulang ke rumah, setelah sampai di rumah sabu tersebut disimpan di rumah Terdakwa, kemudian sekitar jam 20.30 Wita Saksi MUHAMMAD PRAMUJA menelpon Terdakwa untuk mengambil sabu, kemudian Terdakwa mengambil 03 (tiga) paket sabu yang disimpan dirumahnya, 01 (satu) paket sabu diletakkan diatas meja tamu rumah Terdakwa yang mana sabu tersebut disimpan oleh adik kandung Terdakwa yang bernama Saksi RAHMAT JUNAIDI BIN SURIANSYAH (dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk diberikan kepada teman Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Bibi Terdakwa dengan membawa 02 (dua) paket sabu.
    • Bahwa cara Terdakwa menyerahkan sabu tersebut pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 skj 20.30 Wita secara langsung setangan menggunakan tangan kanan di ruang tamu rumah Bibi Terdakwa di Gg Rindu Kelurahan Batulicin Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu dan diterima oleh Saksi MUHAMMAD PRAMUJA dengan tangan kanannya
    • Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi NORMAN bersama Saksi FREDY ADE SUKMANTO beserta rekan-rekan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
    • Bahwa saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH tersebut ditemukan barang bukti berupa 01(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram di dalam kamar mandi tepatnya di samping klosed serta 01 (satu) buah pipet kaca,01 (satu) buah bong terbuat dari botol lengkap dengan sedotan, 01 (satu) buah sendok sabu, 01(satu) buah Handphone merk REDMI warna biru, 01(satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih ditemukan di ruang tamu rumah Saksi MARIANI.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 17 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09921/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SEPTIAN RAKHMADI ALIAS ADI BIN SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya