Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn RIZAL FIRNANDA Bin NURDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/O.3.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FIRNANDA Bin NURDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 23.30 terdakwa yangmana saat itu bekerja sebagai supir travel dengan tanpa memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Wama Merah Tua Metalik No.Pol DA 1805 BR dengan berpenumpang 2 (dua) orang penumpang dari arah Kota banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan kecepatan 50 sampai dengan 90 km per jam kemudian pada keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa telah mengantarkan 2 (dua) orang penumpang di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbub selanjutnya ketika terdakwa sampai di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu arah menuju ke Kecamatan Karang Bintang terdakwa yang saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Wama Merah Tua Metalik No.Pol DA 1805 BR kemudian pada pukul 06.55 Wita dalam keadaan mengantuk terdakwa dengan kecepatan 50-60 km/jam di jalan Transmigrasi km 5.5 RT 02 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah BumbuĀ  tiba-tiba dari samping kiri jalan tepatnya di bahu jalan terdapat saksi korban HORENSYAH sedang berjalan kaki dan berolahraga kurang lebih 15 meter dari jarak terdakwa kemudian trerdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Wama Merah Tua Metalik No.Pol DA 1805 BR menabrak saksi korban HORENSYAH kemudian terdakwa yang saat itu panik dan kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban HORENSYAH tergeletak di pinggir jalan dan terdakwa pun pergi meninggalkan temp[at kejadian perkara dan terdakwa langsung menuju ke rumah saudara terdakwa di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Wama Merah Tua Metalik No.Pol DA 1805 BR yang terdakwa bawa terdakwa simpan di area perkebunan sawit di sekitar rumah saudara dari terdakwa
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saksi korban HORENSYAH dan setelah dilakukan pengecekan CCTV di sekitar temnpat kejadian perkara ditemukan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Wama Merah Tua Metalik No.Pol DA 1805 BR yangmana telahj melakukan tabrak lari terhadap saksi korban HORENSYAH kemudian dengan bantuan Polsek Mantewe anggota SatLantas Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIZAL FIRNANDA bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Wama Merah Tua Metalik No.Pol DA 1805 BR kemudian dilakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui telah melakukan tabrak lari terhadap seseorang pada hari Kamis tanggal 26 Januari tahun 2024 kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamnkan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum IGD Marina Permata Hospital Nomor B.2015/SK.15/YM/RSMP/II/2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. Eka Sri Rahayu sebagai Dokter Pemeriksa dengan keterangan korban bernama HORENSYAH jenis kelamin laki-laki umur 52 tahun alamat Jl. Transmigrasi KM 04 04 Desa Sarigasung Kecamatan Sungai Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan kesimpulan antara lain :
  • Pemeriksaan pada kepala dalam terdapat pendarahan minimal pada samping kanan
  • Pada bahu kanan dan panggul kanan terdapat luka lecet akibat gesekan
  • Pada tulang iga dada ke lima terdapat patah tulang lama kanan akibat kekerasan benda tumpul
  • Luka tersebut mengakibatkan korban tidak dapat menjalankan aktifitas selama beberapa waktu
Pihak Dipublikasikan Ya