---------- Bahwa terdakwa MASURI Bin SUPARMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 29 November 2021 skj. 14.30 wita bertempat di Penginapan Wahyu kamar No B-16 yang beralamat di jln. Raya Serongga Ds. Gunung Besar Kec. Simpang Empat telah tertangkap tangan melakukan praktek Prostitusi bersama dengan Sdri. RITA LINDASARI. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 4 (1) huruf f dan / atau huruf g Jo Pasal 17 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017, tentang Penanggulangan Prostitusi di Kabupaten Tanah Bumbu. ---------------------------------------- |