Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah peserta / usaha Titip Modal (TM) yang dikelola dan atau milik Tergugat;
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan atau perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 07 Maret 2024 dalam usaha Titip Modal (TM) dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.20.100.000,-(dua puluh juta seratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Melakukan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang diperoleh kemudian hari;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar sebesar Rp.20.100.000,-(dua puluh juta seratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang diperoleh kemudian hari akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Batulicin.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|