Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1843 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir di Jl. Raya Transmigrasi Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita di wilayah Kecamatan simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di halaman parkir di Jl. Raya Transmigrasi Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO , SH dan Saksi HENDI RIYONO bersama dengan rekan=rekan Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya pada pukul 23.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm) - Bahwa pada saat ditangkap ditemukan Sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram ( satu koma tujuh) yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai saat itu tepatnya di dalam kotak rokok merk Sampoerna Evolution - Bahwa selain narkotika jenis sabu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah botol bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampurna evolution,1 (satu) buah korek mancis warna orange dan 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna hitam dalam penguasaan Terdakwa - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr KWAN DONI 2 (DPO) seharga Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dan pembayaran Terdakwa bayarkan menggunakan metode transfer menggunakan BRILINK - Bahwa tidak pernah bertemu dengan Sdr KWAN DONI 2 (DPO) dan melakukan transaksi dengan cara melalui handphone chat via aplikasi WA saja - Bahwa tujuan Terdakwa membeli sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri sewaktu bekerja sebagai sopir truk agar tidak mengantuk dan apabila ada teman Terdakwa yang memesan maka Terdakwa belikan juga ketempat Sdr KWAN DONI 2 (DPO) - Bahwa Terdakwa mengenal Sdr KWAN DONI 2 (DPO) sudah kurang lebih 4 (empat) bulan dari rekannya yaitu Sdr SAFAR (DPO) yang memberikan nomor HP Sdr KWAN DONI 2 (DPO) - Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr KWAN DONI 2 (DPO) dengan rincian sebagai berikut: • Pertama pada Desember 2023, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Kedua pada Januari 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Ketiga pada Februari 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Keempat pada Maret 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Kelima pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 18.30 wita dengan cara diranjau diletakkan di Jalan Bamas Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Kab Tanah Bumbu, 2 (dua) paket seberat 1,7 gram untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya Terdakwa simpan untuk dipakai sendiri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksisaksi, atas barang bukti berupa 02 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditem ukan dalam penguasaan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02501/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir di Jl. Raya Transmigrasi Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita di wilayah Kecamatan simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di halaman parkir di Jl. Raya Transmigrasi Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO , SH dan Saksi HENDI RIYONO bersama dengan rekan=rekan Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya pada pukul 23.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm) - Bahwa pada saat ditangkap ditemukan Sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram ( satu koma tujuh) yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai saat itu tepatnya di dalam kotak rokok merk Sampoerna Evolution - Bahwa selain narkotika jenis sabu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah botol bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampurna evolution,1 (satu) buah korek mancis warna orange dan 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna hitam dalam penguasaan Terdakwa - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr KWAN DONI 2 (DPO) seharga Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dan pembayaran Terdakwa bayarkan menggunakan metode transfer menggunakan BRILINK - Bahwa tidak pernah bertemu dengan Sdr KWAN DONI 2 (DPO) dan melakukan transaksi dengan cara melalui handphone chat via aplikasi WA saja - Bahwa tujuan Terdakwa membeli sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri sewaktu bekerja sebagai sopir truk agar tidak mengantuk dan apabila ada teman Terdakwa yang memesan maka Terdakwa belikan juga ketempat Sdr KWAN DONI 2 (DPO) - Bahwa Terdakwa mengenal Sdr KWAN DONI 2 (DPO) sudah kurang lebih 4 (empat) bulan dari rekannya yaitu Sdr SAFAR (DPO) yang memberikan nomor HP Sdr KWAN DONI 2 (DPO) - Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr KWAN DONI 2 (DPO) dengan rincian sebagai berikut: • Pertama pada Desember 2023, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Kedua pada Januari 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Ketiga pada Februari 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Keempat pada Maret 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Kelima pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 18.30 wita dengan cara diranjau diletakkan di Jalan Bamas Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Kab Tanah Bumbu, 2 (dua) paket seberat 1,7 gram untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya Terdakwa simpan untuk dipakai sendiri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksisaksi, atas barang bukti berupa 02 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditem ukan dalam penguasaan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02501/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir di Jl. Raya Transmigrasi Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa selain narkotika jenis sabu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah botol bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampurna evolution,1 (satu) buah korek mancis warna orange dan 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna hitam dalam penguasaan Terdakwa - Bahwa tujuan Terdakwa membeli sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri sewaktu bekerja sebagai sopir truk agar tidak mengantuk dan apabila ada teman Terdakwa yang memesan maka Terdakwa belikan juga ketempat Sdr KWAN DONI 2 (DPO) - Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr KWAN DONI 2 (DPO) dengan rincian sebagai berikut: • Pertama pada Desember 2023, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Kedua pada Januari 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Ketiga pada Februari 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Keempat pada Maret 2024, 1 (satu) paket narkotika seharga Rp200.000 untuk Terdakwa pakai sendiri • Kelima pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 18.30 wita dengan cara diranjau diletakkan di Jalan Bamas Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Kab Tanah Bumbu, 2 (dua) paket seberat 1,7 gram untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya Terdakwa simpan untuk dipakai sendiri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi setelah dilaksanakan pengambilan sampel urine atas nama Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH (Alm) menggunakan alat teskit narkoba merk DRUG ABUSE TEST dengan hasil terjadi perubahan menjadi Positive yang menandakan bahwa urine Terdakwa benar mengandung Amphetamine dan Methapetamine. - Bahwa Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 


Perbuatan Terdakwa SAHRIZA MUCHDI Bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya