Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Bln AGUS IRSYADI, S.H. NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2161/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS IRSYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


KESATU

Bahwa Terdakwa NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Desember tahun 2022 atau setidaktidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lapangan 5 Oktober RT.05 Dsusun Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 19 Desember tahun 2022, terdakwa menghubungi melalui Telepon kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB dengan maksud menawarkan kerjasama pengerjaan sebuah proyek yang tidak pernah ada atau fiktif, setelah itu terdakwa mendatangi rumah saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB untuk hendak meyakinkan dan menawarkan saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB untuk menjadi pemodal proyek tersebut, terdakwa meyakinkan saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB dengan berkata “ SAYA BEKERJA DI TEMPAT ASIONG, TINGGAL DI PERUMAHAN DATAR LAGA, DAN COBA TANYA KE PEKERJA PROYEK SIAPA YANG TIDAK KENAL SAYA” setelah itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB foto proyek dan juga 1 (satu) bendel dokumen pengerjaan proyek. Selain itu terdakwa berkata kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB “INI ADA PROYEK MAULAH SAMPEYAN NANTI SAYA BERI KEUNTUNGAN MISAL MODAL RP.20.000.000 MENDAPATKAN KEUNTUNGAN SEBESAR RP. 500.000/ HARI” sehingga atas tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa membuat saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB percaya untuk memberikan modal uang untuk keperluan proyek tersebut. - Bahwa selanjutnya saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB yang percaya atas iming-iming terdakwa, pada tanggal 19 Desember tahun 2022 saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB memberikan uang untuk pertama kalinya sebesar Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa. dan atas pemberian modal tersebut saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yang bersuber dari bukan dari keuntungan usaha proyek, namun dari uang saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB yang diputar oleh terdakwa, namun selanjutnya terdakwa meminta penambahan modal lagi kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB, sehingga saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB memberikan uang modal secara bertahap kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut: - Pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) - Pada tanggal 10 Januari 2023 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) - Pada tanggal 14 Januari sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) - Pada tanggal 17 Januari 2023 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) - Pada tanggal 04 Februari 2023 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) - Pada tanggal 19 Februari 2023 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) - Pada tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) - Pada tanggal 30 Februari 2023 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) - Pada tanggal 07 Maret 2023 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) - Pada tanggal 08 Maret 2023 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) - Pada tanggal 05 Maret 2023 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) - Dan terakhir untuk tanggal yang tidak diingat sebesar Rp. 35.000.000;- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB kepada terdakwa sebesar Rp. 498.000.000;- (empat ratus juta sembilan puluh delapan juta rupiah) - Bahwa kemudian pada tanggal 20 bulan Maret tahun 2023 sekiranya pukul 19.00 saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB menemui terdakwa dirumahnya, kemudian terdakwa mengakui bahwa uang modal yang diserahkan oleh saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHA digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga terdakwa menjelaskan bahwa proyek yang ditawarkan kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB merupakan proyek yang tidak pernah ada atau proyek fiktif. Salnjutnya terdakwa berjanji kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB akan mengembalikan uang milik saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB - Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB sebesar Rp. 347.110.000;- (tiga ratus juta empat puluh tujuh serratus sepuluh juta rupiah). Sehingga kerugian uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI adalah sebesar Rp. 150.890.000 (serratus lima puluh delapan ratus sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Desember tahun 2022 atau setidaktidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lapangan 5 Oktober RT.05 Dsusun Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “dengan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain selain terdakwa, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan “, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa perbuatan tersebut berawal pada tanggal 19 Desember tahun 2022, terdakwa menghubungi melalui Telepon kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB dengan maksud menawarkan kerjasama pengerjaan sebuah proyek, setelah itu terdakwa mendatangi rumah saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB untuk hendak meyakinkan dan menawarkan saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB untuk menjadi pemodal proyek tersebut, terdakwa meyakinkan saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB dengan berkata “ SAYA BEKERJA DI TEMPAT ASIONG, TINGGAL DI PERUMAHAN DATAR LAGA, DAN COBA TANYA KE PEKERJA PROYEK SIAPA YANG TIDAK KENAL SAYA” setelah itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB foto proyek dan juga 1 (satu) bendel dokumen pengerjaan proyek. Selain itu terdakwa berkata kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB “INI ADA PROYEK MAULAH SAMPEYAN NANTI SAYA BERI KEUNTUNGAN MISAL MODAL RP.20.000.000 MENDAPATKAN KEUNTUNGAN SEBESAR RP. 500.000/ HARI” sehingga atas tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa membuat saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB percaya untuk memberikan modal uang untuk keperluan proyek tersebut. - Bahwa selanjutnya saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB yang percaya atas iming-iming terdakwa, pada tanggal 19 Desember tahun 2022 saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB memberikan uang untuk pertama kalinya sebesar Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa. dan atas pemberian modal tersebut saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa yang bersuber dari bukan dari keuntungan usaha proyek, namun dari uang saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB yang diputar oleh terdakwa, namun selanjutnya terdakwa meminta penambahan modal lagi kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB, sehingga saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB memberikan uang modal secara bertahap kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut: - Pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) - Pada tanggal 10 Januari 2023 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) - Pada tanggal 14 Januari sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) - Pada tanggal 17 Januari 2023 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) - Pada tanggal 04 Februari 2023 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) - Pada tanggal 19 Februari 2023 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) - Pada tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) - Pada tanggal 30 Februari 2023 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) - Pada tanggal 07 Maret 2023 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) - Pada tanggal 08 Maret 2023 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) - Pada tanggal 05 Maret 2023 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) - Dan terakhir untuk tanggal yang tidak diingat sebesar Rp. 35.000.000;- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB kepada terdakwa sebesar Rp. 498.000.000;- (empat ratus juta sembilan puluh delapan juta rupiah) - Bahwa kemudian pada tanggal 20 bulan Maret tahun 2023 sekiranya pukul 19.00 saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB menemui terdakwa dirumahnya, kemudian terdakwa mengakui bahwa uang modal yang diserahkan oleh saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHA digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga terdakwa menjelaskan bahwa proyek yang ditawarkan kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB merupakan proyek yang tidak pernah ada atau proyek fiktif. Salnjutnya terdakwa berjanji kepada saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB akan mengembalikan uang milik saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB - Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi MUJALIMAH Binti ABDUL WAHAB sebesar Rp. 347.110.000;- (tiga ratus juta empat puluh tujuh serratus sepuluh juta rupiah). Sehingga kerugian uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI adalah sebesar Rp. 150.890.000 (serratus lima puluh delapan ratus sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa NOOR EKA SHANTI Als SHANTI Binti HALANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya