Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H AGUS ALFIAN Bin SYARWANI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ALFIAN Bin SYARWANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AGUS ALFIAN Bin SYARWANI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 Bahwa Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kodeco KM 9 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI dihubungi oleh Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk datang ke rumah Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat untuk membelikan narkotika jenis sabu melalui Terdakwa, dan Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran narkotika jeni sabu yang dipesan, serta upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) melalui whatsapp di nomor 0822-1793-5806 untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) melalui aplikasi Brilink ke Rekening BRI an. ATI sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di lokasi yang ditentukan oleh Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) di Jalan Kodeco KM 9 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat sebanyak 2 (dua) kantong yang dibungkus dengan balon anak-anak, dan setelah narkotika jenis sabu sudah berada di tangan Terdakwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk memberikan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 8,9 (delapan koma sembilan) gram dan keduanya bertemu di Gang Tandui Desa Kupang Jaya Kecamatan Simpang Empat, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya berdasarkan dari pengembangan perkara atas nama Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WITA dan diketahui Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Plajau Indah RT. 07 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold milik Terdakwa yang menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika antara Terdakwa dengan Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. VOLCOM (belum ditemukan), serta barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yakni 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu seberat 8,9 (delapan koma sembilan) gram yang Terdakwa beli kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada Terdakwa diketahui Terdakwa sudah membeli narkotika dari Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) selama kurang lebih 1 (satu) tahun, Terdakwa sudah menjadi perantara Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk membelikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan)  kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali, dan upah yang diterima oleh Terdakwa dari Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yakni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap pembelian melalui Terdakwa, sehingga total upah yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,9 (delapan koma sembilan) gram yang dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09752/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku an. Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
  • Bahwa Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  114  Ayat  (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kodeco KM 9 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI dihubungi oleh Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk datang ke rumah Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat untuk membelikan narkotika jenis sabu melalui Terdakwa, dan Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran narkotika jeni sabu yang dipesan, serta upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) melalui whatsapp di nomor 0822-1793-5806 untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) melalui aplikasi Brilink ke Rekening BRI an. ATI sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di lokasi yang ditentukan oleh Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) di Jalan Kodeco KM 9 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat sebanyak 2 (dua) kantong yang dibungkus dengan balon anak-anak, dan setelah narkotika jenis sabu sudah berada di tangan Terdakwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk memberikan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 8,9 (delapan koma sembilan) gram dan keduanya bertemu di Gang Tandui Desa Kupang Jaya Kecamatan Simpang Empat, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya berdasarkan dari pengembangan perkara atas nama Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WITA dan diketahui Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Plajau Indah RT. 07 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold milik Terdakwa yang menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika antara Terdakwa dengan Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. VOLCOM (belum ditemukan), serta barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yakni 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu seberat 8,9 (delapan koma sembilan) gram yang Terdakwa beli kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada Terdakwa diketahui Terdakwa sudah membeli narkotika dari Sdr. VOLCOM (belum ditemukan) selama kurang lebih 1 (satu) tahun, Terdakwa sudah menjadi perantara Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk membelikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan)  kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali, dan upah yang diterima oleh Terdakwa dari Sdr. SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yakni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap pembelian melalui Terdakwa, sehingga total upah yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,9 (delapan koma sembilan) gram yang dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09752/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku an. Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
  • Bahwa Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  112  Ayat  (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya