1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat Faktur, Surat Jalan, Konfirmasi Saldo, Rekap Payment TERGUGAT yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) kepada PENGGUGAT ;
4. Menghukum PARA TERGUGAT atau dalam hal ini PT AIRA INDO MINERAL untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp.123.415.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) secara seketika setelah putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT ; |