Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H M. REVALDY FRATAMA Als ALDY Bin ALAM IBRAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. REVALDY FRATAMA Als ALDY Bin ALAM IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. REVALDY FRATAMA Als ALDY Bin ALAM IBRAHIM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan  Terdakwa  dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WITA Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM dihubungi oleh Sdr. TOPAN (belum ditemukan) untuk mengambil 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus tisu warna putih yang sudah diranjaukan di pinggir Jalan Bamas Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa diperintah oleh Sdr. TOPAN (belum ditemukan) (dengan nama kontak “UNCIT UDIN” di handphone Terdakwa dengan nomor +6282352752764 – dan hasil tangkapan layar percakapan terlampir dalam Berkas Perkara) untuk meranjaukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, dan tersisa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dijadikan satu oleh Terdakwa menjadi 1 (satu) paket.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa yang sedang duduk bersama dengan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) memberitahu Terdakwa bahwa teman Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimiliki Terdakwa menjadi 3 (tiga) paket, yakni 1 (satu) paket diberikan kepada Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) secara langsung / setangan dan uang pembelian akan diberikan kepada Terdakwa jika narkotika laku terjual, yang kemudian narkotika tersebut disimpan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di atas tembok gudang di dekat Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), dan 2 (dua) paket lain disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa yang diletakkan di kantong depan celana yang digunakan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang melakukan Patroli Cipkon dan melintasi Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan gelagat mencurigakan di suatu tempat gelap dan sepi, kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap keduanya  dan pada diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram di dalam dompet warna hitam milik di kantong depan celana yang digunakan Terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Smartphone merk Vivo warna biru yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan para pembeli narkotika, lalu Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian menunjukkan keberadaan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) yang diakui milik Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di atas tembok gudang di dekat Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) duduk, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan atau meranjaukan narkotika jenis sabu dari Sdr. TOPAN (belum ditemukan) sekitar 15 (lima belas) kali, dengan upah yang didapatkan Terdakwa sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di tiap meranjaukan yang dikirimkan ke aplikasi Hallo Bank milik Terdakwa, sehingga total yang didapatkan Terdakwa kurang lebih sebanyak Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan cara Terdakwa mengedarkan atau meranjaukan narkotika jenis sabu yakni meletakkan sesuai dengan perintah Sdr. TOPAN (belum ditemukan) dan kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi ranjau serta Terdakwa memantau di lokasi sekitar ranjau hingga narkotika jenis sabu sudah diambil oleh pembeli tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04134/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram dan ± 0,016 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM dan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi – saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM.
  • Bahwa Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang melakukan Patroli Cipkon dan melintasi Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan melihat 2 (dua) orang dengan gelagat mencurigakan di suatu tempat gelap dan sepi, yang kemudian diketahui identitasnya yakni Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM bersama dan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap keduanya  dan pada diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram di dalam dompet warna hitam milik di kantong depan celana yang digunakan Terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Smartphone merk Vivo warna biru yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan para pembeli narkotika, lalu Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian menunjukkan keberadaan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) yang diakui milik Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di atas tembok gudang di dekat Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) duduk, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOPAN (belum ditemukan) untuk mengambil 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus tisu warna putih yang sudah diranjaukan di pinggir Jalan Bamas Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa diperintah oleh Sdr. TOPAN (belum ditemukan) (dengan nama kontak “UNCIT UDIN” di handphone Terdakwa dengan nomor +6282352752764 – dan hasil tangkapan layar percakapan terlampir dalam Berkas Perkara) untuk meranjaukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, dan tersisa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dijadikan satu oleh Terdakwa menjadi 1 (satu) paket.
  • Bahwa pada saat penangkapan, Terdakwa sedang duduk bersama dengan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket diberikan kepada Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) secara langsung / setangan karena ada teman yang mencari narkotika jenis sabu, dan atas uang pembayaran menyusul jika narkotika tersebut laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04134/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram dan ± 0,016 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM dan Sdr. RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi – saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM.
  • Bahwa Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya