Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Bln 1.MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
2.KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
WAHYUNI Bin Alm SARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1135/O.3.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
2KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUNI Bin Alm SARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa WAHYUNI Bin SARIFUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan 19 Februari sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di Kantor Desa Teluk Kepayang beralamat di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan pada hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal ketika terdakwa mengetahui pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 pada saat pemerintahan desa Teluk Kepayang membagikan sembako pada masyarakat desa teluk kepayang kemudian pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 03.00 WITA ketika terdakwa sedang tidur di pos dekat kantor desa setelah itu terdakwa pergi mengambil air dan melihat jendela kantor yang tidak tertutup dengan rapat selanjutnya muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian pada kantor desa Teluk Kepayang yang beralamat di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan keadaan kantor saat itu dalam keadaan tidak ada orang dan terkunci, kemudian terdakwa masuk ke kantor desa teluk kepayang dengan cara membuka jendela menggunakan tangan terdakwa setelah itu memanjat masuk ke kantor desa teluk kepayang melalui jendela tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil beras bulog sebanyak 15 karung yang berada di dalam kantor desa teluk kepayang, kemudian membawa 15 karung beras bulog tersebut melewati pintu belakang kantor lalu membawa 15 karung beras bulog tersebut dengan mengunakan sepeda motor SUPRA X milik terdakwa menuju gubuk terdakwa yang berada di desa teluk kepayang. Kemudian pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA pada saat kantor dalam keadaan tidak ada orang dan terkunci terdakwa kembali mendatangi kantor desa teluk kepayang yang beralamat di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian terdakwa kembali masuk ke kantor desa teluk kepayang dengan cara yang sama yaitu dengan membuka jendela menggunakan tangan terdakwa setelah itu memanjat masuk ke kantor desa teluk kepayang melalui jendela tersebut, setelah itu terdakwa mengambil beras bulog sebanyak 2 karung, indomie goreng 15 bungkus, minuman susu 12 botol, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 KG dan beras yang beras yang berada di dalam ember yang berada di dalam kantor desa teluk kepayang kemudian menggeluarkan beras bulog sebanyak 2 karung, indomie goreng 15 bungkus, minuman susu 12 botol dan 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 KG melalui jendela setelah itu terdakwa keluar melewati pintu belakang kantor selanjutnya membawa beras bulog sebanyak 2 karung, indomie goreng 15 bungkus, minuman susu 12 botol, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 KG dan beras yang berada di dalam ember dengan mengunakan sepeda motor SUPRA X yang milik terdakwa menuju gubuk milik terdakwa yang berada di desa teluk kepayang.
  • Bahwa setelah melakukan pencurian terdakwa menjual hasil dari pencurian tersebut ke warung-warung dan kepada masyarakat Desa Teluk Kepayang
  • Bahwa yang di ambil oleh terdakwa adalah milik Kantor Desa Teluk kepayang.
  • Bahwa terdakwa ketika mengambil tidak meminta izin kepada pemerintah desa teluk kepayang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Kantor desa teluk kepayang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.933.000,- (tiga juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa WAHYUNI Bin SARIFUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya