Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. 1.ABDUL KARIM Als ADUL Bin ARIF RAHMAT HAKIM
2.PARTO Als UTUH Bin RASEMIN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2307/O.3.21/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KARIM Als ADUL Bin ARIF RAHMAT HAKIM[Penahanan]
2PARTO Als UTUH Bin RASEMIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I ABDUL KARIM Als ADUL Bin ARIF RAHMAT HAKIM bersama-sama dengan Terdakwa II PARTO Als UTUH Bin RASEMIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman depan mess PT. RTS (PT. RUKUN TIGA SAUDARA) di. Rt. 02 Desa Banjarsari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah ban Merek ECED dengan ukuran 11.00 dengan nomor seri 1312110867 lengkap dengan velg ukuran ring 20, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainyakni PT. RUKUN TIGA SAUDARA (PT. RTS) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Para Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan Terdakwa II di Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu untuk menuju ke PT. STLI di Sebamban menggunakan sebuah mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II dengan tujuan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza milik Terdakwa II kepada temannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi urung terjadi dan selanjutnya Para Terdakwa melanjutkan perjalanan ke jalan Poros Desa Banjar Sari hingga kemudian melewati Mess Karyawan PT. RTS dan melihat adanya tumpukan ban tronton baru;
  • Bahwa Terdakwa II mengatakan “sikat kah” dan dijawab Terdakwa I “ayo”, akan tetapi Para Terdakwa masih ragu-ragu hingga akhirnya kembali ke arah pulang kerumah dan berhenti di sebuah warung dekat Mess karyawan PT. RTS kemudian ditelfon kembali oleh temannya yang hendak membeli mobil untuk bertemu kembali di daerah yang sama sebelumnya bertemu namun urung juga digadaikan kemudian Para Terdakwa kembali pulang melewati Poros Desa Banjar Sari;
  • Bahwa saat melewati kembali Mess Karyawan PT. RTS tersebut Para Terdakwa melakukan aksi untuk mengambil secara bersama-sama berupa 1 (satu) buah ban Merek ECED dengan ukuran 110 dengan nomor seri 1312110867 lengkap dengan velg ukuran ring 20 dengan cara memasuki halaman Mess Karyawan PT. RTS kemudian Terdakwa I turun dari mobil terlebih dahulu untuk melihat situasi setelah itu Para Terdakwa menentukan ban mana yang diambil karena terdapat 3 (tiga) ban tronton lengkap dengan velgnya dalam posisi ditumpuk secara berjejer dan akhirnya diambilah ban tumpuk kedua yang mana Terdakwa II menahan ban paling atas dan Terdakwa I mengambil ban yang kedua dan kemudian langsung dibawa oleh Terdakwa I dengan digulingkan sedangkan Terdakwa II menunggu di belakang mobil yang kemudian ban tronton tersebut diangkat oleh Para Terdakwa untuk dimasukkan ke bagasi belakang mobil yang digunakan oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil memasukkan ban tronton tersebut kedalam mobil langsung dibawa pulang kerumah kontrakan Terdakwa II dengan tujuan untuk dijual dan dibagi hasilnya oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah ban Merek ECED dengan ukuran 11.00 dengan nomor seri 1312110867 lengkap dengan velg ukuran ring 20 yang diambil oleh Para Terdakwa telah berhasil dijual kepada Saksi ABDUL WAKID melalui perantara Saksi HENDRO CAHYONO dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi diminta sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Saksi HENDRO CAHYONO sebagai upahnya untuk mencarikan pembeli;
  • Bahwa uang hasil penjualan ban tronton sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut  dipegang seluruhnya oleh Terdakwa II dan telah habis digunakan untuk membeli sembako kebutuhan rumah sehari-hari, bayar hutang, dan bayar rumah kontrakan sementara Terdakwa I belum diberikan bagiannya karena dipinjam oleh Terdakwa II terlebih dahulu untuk kebutuhannya;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah ban Merek ECED dengan ukuran 11.00 dengan nomor seri 1312110867 lengkap dengan velg ukuran ring 20 milik PT. RUKUN TIGA SAUDARA.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. RUKUN TIGA SAUDARA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (tuju juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa ABDUL KARIM Als ADUL Bin ARIF RAHMAT HAKIM dan PARTO Als UTUH Bin RASEMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya