Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2017/PN Bln ADIMAS HARYOSETYO, S.H 1.SAFRUDIN Als IYUT bin alm MUHAMMAD NASIR
2.SAID alias AMI ADAT bin alm SAHID MUHAMMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan 118/Q.3.21/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADIMAS HARYOSETYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDIN Als IYUT bin alm MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
2SAID alias AMI ADAT bin alm SAHID MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI., S.H.SAFRUDIN Als IYUT bin alm MUHAMMAD NASIR
2KUNAWARDI., S.H.SAID alias AMI ADAT bin alm SAHID MUHAMMAD
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

---Bahwa Terdakwa I SAFRUDIN alias IYUT bin (alm) MUHAMMAD  dan Terdakwa II SAID alias AMI ADAT bin (alm) SAHID MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini,Percobaan atau Permufakatan Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Maret 2017 sekitar jam 09.00 WITA Terdakwa I SAFRUDIN alias IYUT dan Terdakwa II SAID alias AMI ADAT sedang duduk di depan rumah Terdakwa I kemudian datang sdra. Nasir (DPO) untuk meminta kepada Terdakwa I dan Terdakwa II mencarikan paket narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa II menelpon sdra APRI (DPO) membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paket shabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke batulicin untuk bertemu dengan sdra. APRI (DPO) setelah sampai di batulicin Terdakwa II menyerahkan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sdra. APRI (DPO) memberi 2 (dua) Paket narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah mendapatkan 2 (dua) Paket narkotika jenis shabu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdra. Nasir (DPO) lalu terhadap paket shabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dipakai sendiri oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa II yang sudah berada di rumahnya ditelpon oleh Terdakwa I memberi tahu bahwa sdra. Nasir minta untuk di carikan narkotika jenis shabu lagi tak lama kemudian Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I yang pada saat itu ada sdra. Nasir (DPO) disana kemudian sdra. Nasir (DPO) memberikan uang kepada terdakwa II sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) namun ditolak terdakwa II dengan alasan terdakwa II mau mencarikan paket yang harganya Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) mendengar hal tersebut sdra. nasir (DPO) pergi dan tak lama kemudian sdra. Nasir datang kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi ke batulicin dan menghubungi sdra. Apri (DPO) untuk membeli lagi narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kemudian datanglah anak buah sdra. APRI (DPO) dengan paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah menerima narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah terdakwa I namun di tenggah perjalanan tepatnya di jalan transmigrasi desa kampung baru Kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu terdakwa I dan terdakwa II yang menggunakan sepeda motor yamaha mio soul warna hitam DA 6017 ZI diberhentikan oleh Saksi Bayu dan Saksi Mabrur yang keduanya adalah anggota kepolisian resort tanah bumbu dan di lakukan penggeledahan kepada Terdakwa I ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa I di kotak rokok dan dimasukan di kantong celana bagian kiri Terdakwa I. Kemudian para saksi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk dunhil warna hitam 1 (satu) buah handphone merk nokia warna putih, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam Nopol DA 6017 ZI Noka MH314D003AK-827099 Nosin 14 D-827975.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 telah ditimbang oleh  SUDARMANI dan disaksikan oleh para terdakwa serta ABD S ODE AYI dan FARID dengan ditandatangani berita acara penimbangan barang bukti ini oleh semua pihak. Penimbangan terhadap  1 (dua) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (terlampir dalam berkas).
  •   Bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik NO.LAB : 2911/NNF/2017 tanggal 21 Maret 2017 (tercantum dalam berkas perkara)  barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan oleh saksi – saksi dari para terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

SUBSIDAIR

---Bahwa Terdakwa I SAFRUDIN alias IYUT bin (alm) MUHAMMAD  dan Terdakwa II SAID alias AMI ADAT bin (alm) SAHID MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini" Percobaan atau Permufakatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Maret 2017 Saksi Bayu dan Saksi Mabrur yang keduanya adalah anggota Kepolisian resort tanah bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di batulicin. Kemudian saksi bayu dan skasi mabrur melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melihat gerak gerik Terdakwa I SAFRUDIN alias IYUT dan Terdakwa II SAID alias AMI ADAT yang mencurigakan setelah itu saksi bayu dan saksi mabrur melakukan pengintaian terhadap Terdakwa I dan terdakwa II yang menggunakan sepeda motor yamaho mio soul DA 6017 ZI setelah sampai di jalan Transmigrasi desa Kampung baru Kec. Simpang empat Kab Tanah bumbu para saksi memberhentikan terdakwa I dan terdakwa II lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa I di kotak rokok dan dimasukan di kantong celana bagian kiri Terdakwa I. Kemudian para saksi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk dunhil warna hitam 1 (satu) buah handphone merk nokia warna putih, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam Nopol DA 6017 ZI Noka MH314D003AK-827099 Nosin 14 D-827975.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 telah ditimbang oleh  SUDARMANI dan disaksikan oleh para terdakwa serta ABD S ODE AYI dan FARID dengan ditandatangani berita acara penimbangan barang bukti ini oleh semua pihak. Penimbangan terhadap  1 (dua) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (terlampir dalam berkas).
  •   Bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik NO.LAB : 2911/NNF/2017 tanggal 21 Maret 2017 (tercantum dalam berkas perkara)  barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan oleh saksi – saksi dari para terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang- Undang  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya