Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. HALIL Bin ARMANIANSYAH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 708/O.3.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIL Bin ARMANIANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa HALIL Bin ARMANIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertampat di halaman rumah warga beralamat di Jalan Provinsi RT.03 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban RUSTAM NAWAWI Alias TANDA Bin MASDI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar jam 08.30 WITA saksi RUSTAM NAWAWI berangkat dari rumah saksi RUSTAM NAWAWI menuju tempat acara pengantinan tepatnya di halaman rumah  di Jl. Provinsi RT. 03 Desa Sekapuk Kec. Satui kab. Tanah Bumbu kemudian saksi RUSTAM NAWAWI sedang memasang tenda setelah itu sekitar jam 10.30 WITA saksi RUSTAM NAWAWI sedang berbincang-bicang tentang berani-beranian atau jago-jagoan setelah itu saksi RUSTAM NAWAWI mengatakan kalau tentang berani-beranian itu urusan polisi kemudian datang terdakwa HALIL Bin ARMANIANSYAH (Alm) sambil berkata “saya berani”, setelah itu terdakwa yang merasa jengkel dengan perkataan saksi RUSTAM NAWAWI langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari kumpangnya kemudian terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis pisau ke arah lengan sebelah kanan bagian atas saksi RUSTAM NAWAWI sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai lengan sebelah kanan bagian atas saksi RUSTAM NAWAWI. Setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi RUSTAM NAWAWI, terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian kemudian saksi RUSTAM NAWAWI langsung dibawa ke klinik AIRPAN untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi RUSTAM NAWAWI menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terdakwa bawa dari rumah untuk digunakan terdakwa mengiris daging di acara pengantinan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi RUSTAM NAWAWI mengalami luka robek sebanyak 3 (tiga) buah dengan berbagai ukuran yang mengakibatkan saksi korban RUSTAM NAWAWI tidak dapat menjalani aktifitasnya selama 5 bulan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/01/I-2024/RMA tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Irfan Syah Topan sebagai Dokter Pemeriksa atas nama RUSTAM NAWAWI Bin MASDI (Alm) dengan pemeriksaan luar ditemukan luka robek sebanyak tiga buah dengan berbagai ukuran pada lengan bawah tangan sebelah kanan dengan beberapa bagian luka masih tampak disertai pendarahan aktif.

 

Perbuatan Terdakwa HALIL Bin ARMANIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa HALIL Bin ARMANIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertampat di halaman rumah warga beralamat di Jalan Provinsi RT.03 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban RUSTAM NAWAWI Alias TANDA Bin MASDI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar jam 08.30 WITA saksi RUSTAM NAWAWI berangkat dari rumah saksi RUSTAM NAWAWI menuju tempat acara pengantinan tepatnya di halaman rumah  di Jl. Provinsi RT. 03 Desa Sekapuk Kec. Satui kab. Tanah Bumbu kemudian saksi RUSTAM NAWAWI sedang memasang tenda setelah itu sekitar jam 10.30 WITA saksi RUSTAM NAWAWI sedang berbincang-bicang tentang berani-beranian atau jago-jagoan setelah itu saksi RUSTAM NAWAWI mengatakan kalau tentang berani-beranian itu urusan polisi kemudian datang terdakwa HALIL Bin ARMANIANSYAH (Alm) sambil berkata “saya berani”, setelah itu terdakwa yang merasa jengkel dengan perkataan saksi RUSTAM NAWAWI langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari kumpangnya kemudian terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis pisau ke arah lengan sebelah kanan bagian atas saksi RUSTAM NAWAWI sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai lengan sebelah kanan bagian atas saksi RUSTAM NAWAWI. Setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi RUSTAM NAWAWI, terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian kemudian saksi RUSTAM NAWAWI langsung dibawa ke klinik AIRPAN untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi RUSTAM NAWAWI mengalami luka robek sebanyak 3 (tiga) buah dengan berbagai ukuran yang mengakibatkan saksi RUSTAM NAWAWI tidak dapat menjalani aktifitasnya selama 5 bulan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/01/I-2024/RMA tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Irfan Syah Topan sebagai Dokter Pemeriksa atas nama RUSTAM NAWAWI Bin MASDI (Alm) dengan pemeriksaan luar ditemukan luka robek sebanyak tiga buah dengan berbagai ukuran pada lengan bawah tangan sebelah kanan dengan beberapa bagian luka masih tampak disertai pendarahan aktif.

 

Perbuatan Terdakwa HALIL Bin ARMANIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya