Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH KIPTIYAH Binti DALIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 879/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIPTIYAH Binti DALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.KIPTIYAH Binti DALIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                           

Bahwa terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan dibawah tiang listrik di Jalan Insgub Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN dengan cara sebagai berikut:              

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Akasia Gg. Belibis Rt. 009 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah tersebut dan mengintip dari jendela kemudian saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG melihat terdakwa memegang narkotika jenis sabu dan menyimpannya dibawah rak telur yang ada didapur  dan setelah itu saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIPTIYAH dan terdakwa KIPTIYAH langsung mengakui bahwa terdakwa KIPTIYAH ada menyimpan paketan sabu dan menunjukkannya kepada petugas Kepolisian dimana terdakwa KIPTIYAH menyimpan paketan sabu tersebut yaitu dibawah rak telur yang terletak didapur didalam rumah terdakwa KIPTIYAH dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan paketan sabu berjumlah 12 (dua belas) paket. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa KIPTIYAH dan terdakwa KIPTIYAH mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ER (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita terdakwa KIPTIYAH menghubungi Sdr. ER melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. ER untuk membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa KIPTIYAH mentransfer uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ER dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya terdakwa KIPTIYAH memberi kabar kepada Sdr. ER  dan setelah itu Sdr. ER memberi kabar kepada terdakwa KIPTIYAH tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa KIPTIYAH yaitu terletak di Jalan Insgub Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya dipinggir jalan dibawah tiang listrik yang paketan narkotika jenis sabunya disimpan didalam bungkus makanan ringan dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa KIPTIYAH pulang kerumah dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket untuk dijual kepada orang-orang yang terdakwa kenal dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya. Selanjutnya terdakwa KIPTIYAH berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan cara diecer dan setelah itu terdakwa KIPTIYAH menyimpan sisa paketan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket didalam dapur rumah terdakwa KIPTIYAH tepatnya dibawah rak telur hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIPTIYAH.

Bahwa terdakwa KIPTIYAH sudah 2 (dua) minggu dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. ER dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa KIPTIYAH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) apabila paketan narkotika telah selesai dijual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN beserta para saksi pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram dilakukan penyisihan sebanyak seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 00854/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 02630/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Bahwa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram yang terdakwa KIPTIYAH beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa KIPTIYAH tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.     

Perbuatan Terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Subsidiair :

Bahwa terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah di Jalan Akasia Gg. Belibis Rt. 009 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN dengan cara sebagai berikut:                 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Akasia Gg. Belibis Rt. 009 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah tersebut dan mengintip dari jendela kemudian saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG melihat terdakwa memegang narkotika jenis sabu dan menyimpannya dibawah rak telur yang ada didapur  dan setelah itu saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGUNSONG bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIPTIYAH dan terdakwa KIPTIYAH langsung mengakui bahwa terdakwa KIPTIYAH ada menyimpan paketan sabu dan menunjukkannya kepada petugas Kepolisian dimana terdakwa KIPTIYAH menyimpan paketan sabu tersebut yaitu dibawah rak telur yang terletak didapur didalam rumah terdakwa KIPTIYAH dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan paketan sabu berjumlah 12 (dua belas) paket. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa KIPTIYAH dan terdakwa KIPTIYAH mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ER (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita terdakwa KIPTIYAH menghubungi Sdr. ER melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. ER untuk membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa KIPTIYAH mentransfer uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ER dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya terdakwa KIPTIYAH memberi kabar kepada Sdr. ER  dan setelah itu Sdr. ER memberi kabar kepada terdakwa KIPTIYAH tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa KIPTIYAH yaitu terletak di Jalan Insgub Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya dipinggir jalan dibawah tiang listrik yang paketan narkotika jenis sabunya disimpan didalam bungkus makanan ringan dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa KIPTIYAH pulang kerumah dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket untuk dijual kepada orang-orang yang terdakwa kenal dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya. Selanjutnya terdakwa KIPTIYAH berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan cara diecer dan setelah itu terdakwa KIPTIYAH menyimpan sisa paketan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket didalam dapur rumah terdakwa KIPTIYAH tepatnya dibawah rak telur hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIPTIYAH.

Bahwa terdakwa KIPTIYAH sudah 2 (dua) minggu dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. ER dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa KIPTIYAH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) apabila paketan narkotika telah selesai dijual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN beserta para saksi pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram dilakukan penyisihan sebanyak seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 00854/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02630/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram yang terdakwa KIPTIYAH kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa KIPTIYAH tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa KIPTIYAH Binti DALIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya