Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar janji.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah mempunyai pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah )
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) kepada PENGGUGAT dengan batas waktu paling lambat 1 ( Satu ) bulan setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan rumah beserta surat- surat nya yang ditempati oleh TERGUGAT saat ini yang beralamat di jalan Mangkubumi gang Mesjid Jami Rt 009 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan sebagai jaminan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dilasanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |