Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Bln M. RAMLI, DRS NIDA KHAIRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. RAMLI, DRS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. KUSMA YUDHAM. RAMLI, DRS
Tergugat
NoNama
1NIDA KHAIRIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar janji.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah mempunyai pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah )
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) kepada PENGGUGAT dengan batas waktu paling lambat 1 ( Satu ) bulan setelah putusan ini dibacakan.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan rumah beserta surat- surat nya yang ditempati oleh TERGUGAT saat ini yang beralamat di jalan Mangkubumi gang Mesjid Jami Rt 009 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan sebagai jaminan kepada PENGGUGAT.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilasanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Atau jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak