Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2020/PN Bln AGUS MAULIDDI SABAR TAMBUNAN bin APE TAMBUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 18/Pid.C/2020/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP / 03 / XI / 2020 / SEK ANGSANA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS MAULIDDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR TAMBUNAN bin APE TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

----- Bahwa terdakwa atas nama SABAR TAMBUNAN BIN APE TAMBUNAN  pada hari senin  tanggal 17  November 2020 Sekitar Jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Dalam Kamar Rumah pelaku  yang  bertempat di Rt.002 Desa Karang Indah Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyimpan, memiliki mengedarkan,menjual minuman beralkohol. :

  • Bahwa awalnya petugas Polsek Angsana sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2020, dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Narkotika, Sajam, Minuman keras, pencurian, Prostitusi,  perjudian, premanisme dari tanggal 06 November 2020 sampai dengan tanggal 20  November  2020.
  • Bahwa kemudian petugas dari Polsek Angsana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa menjual minuman beralkohol.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi, petugas Polsek Angsana langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan benar telah ditemukan minuman beralkohol berbagai merk di dalam kamar Rumah  terdakwa.
  • Bahwa minuman beralkohol yang telah ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa berjumlah 162 botol dengan rincian sebagai berikut :
  •  90 (Sembilan Puluh) Botol Anggur Merah.
  • 17 (Tujuh Belas) Botol Newport Biru.
  • 19 (Sembilan Belas) Botol Newport Kuning..
  • 12 (Dua Belas) Botol Pross Beer .
  • 24 (Dua Puluh Empat) Botol Guinneess.
  • ----- Perbuatan terdakwa atas nama SABAR TAMBUNAN BIN APE TAMBUNAN tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 PERDA Kab. TANAH BUMBU No.27 Tahun 2005 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan,memiliki,mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol,
Pihak Dipublikasikan Ya