Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 1934 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) pada hari Hari Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 23:00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT009 RW005 Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu kemudian Saksi HERY KISWANTO, Saksi HERI APRIANTO HUTAGALUNG, S.H, Saksi ELIANUS PASA dan Saksi INDRA APRIANDI PERZEKI bersama dengan rekan-rekan dari Polsek Mantewe dan Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 23:00 WITA di Rumah Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) di Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT009 RW005 Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu - Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Saksi SUPARDI Terdakwa seorang diri berada di dalam kamar rumahnya sedang bermain game dan dari penguasaan Terdakwa ditemukan 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram - Bahwa posisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan berada di bawah lantai kayu depan pintu kamar rumah Terdakwa terbungkus di dalam 1 (satu) buah dompet warna ungu; - Bahwa 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang meletakkannya di bawah lantai kayu tersebut - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA dengan cara membeli dari seseorang yang bernama YOGA (DPO) dengan cara diranjau di pinggir Jalan Kodeco KM.42 Desa Mantewe sebanyak 08 (delapan) paket yang terbungkus makanan ringan seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa transfer melalui jasa pengiriman BRILINK - Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 04 (empat) paket narkotika seharga paling murah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling mahal dengan harga jual Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap paketnya - Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara menjual secara langsung atau setangan kepada pembeli dan Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap paket sehingga Terdakwa mendapat total keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari total 04 (empat) paket narkotika jenis sabu yang berhasil Terdakwa jual secara langsung atau Cash - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian Terdakwa jual kembali agar mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup Terdakwa - Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr YOGA (DPO) sejak bulan Januari 2024 - Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hijau milik Terdakwa sebagai sarana berkomunikasi dalam jual-beli narkotika jenis sabu dan uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh Terdakwa - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03571/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) pada hari Hari Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 23:00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT009 RW005 Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu kemudian Saksi HERY KISWANTO, Saksi HERI APRIANTO HUTAGALUNG, S.H, Saksi ELIANUS PASA dan Saksi INDRA APRIANDI PERZEKI bersama dengan rekan-rekan dari Polsek Mantewe dan Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 23:00 WITA di Rumah Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) di Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT009 RW005 Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu - Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Saksi SUPARDI Terdakwa seorang diri berada di dalam kamar rumahnya sedang bermain game dan dari penguasaan Terdakwa ditemukan 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram - Bahwa posisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan berada di bawah lantai kayu depan pintu kamar rumah Terdakwa terbungkus di dalam 1 (satu) buah dompet warna ungu; - Bahwa 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang meletakkannya di bawah lantai kayu tersebut - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA dengan cara membeli dari seseorang yang bernama YOGA (DPO) dengan cara diranjau di pinggir Jalan Kodeco KM.42 Desa Mantewe sebanyak 08 (delapan) paket yang terbungkus makanan ringan seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa transfer melalui jasa pengiriman BRILINK - Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 04 (empat) paket narkotika seharga paling murah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling mahal dengan harga jual Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap paketnya - Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara menjual secara langsung atau setangan kepada pembeli dan Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap paket sehingga Terdakwa mendapat total keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari total 04 (empat) paket narkotika jenis sabu yang berhasil Terdakwa jual secara langsung atau Cash - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian Terdakwa jual kembali agar mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup Terdakwa - Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr YOGA (DPO) sejak bulan Januari 2024 - Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hijau milik Terdakwa sebagai sarana berkomunikasi dalam jual-beli narkotika jenis sabu dan uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh Terdakwa - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03571/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.


Perbuatan Terdakwa EGA SLAMET PRASETYO Bin SUPARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya