Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH SYAMSURI Als AYANG Bin Alm TALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1973 /O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURI Als AYANG Bin Alm TALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa terdakwa SYAMSURI Als AYANG Bin (Alm) TALIB pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di pinggir pantai siring Jalan Provinsi Desa Sungai Lembu Rt. 02 Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12s warna biru dengan nomor Imei 1 868358055738291 dan Imei 2 868358055738283 yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan saksi NOR AIN Als INTAN Binti BURHANUDDIN atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Nor Ain Als Intan bersama dengan saksi Siti Pajeriah membeli dagangan pentol Terdakwa SYAMSURI Als AYANG Bin (Alm) TALIB didekat mesjid apung dan pada saat memasukan pentol kedalam plastik, saksi Nor Ain Als Intan meletakan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12s warna biru dengan nomor Imei 1 868358055738291 dan Imei 2 868358055738283 miliknya diatas gerobak pentol Terdakwa, kemudian setelah membayar pentol yang dimasukan kedalam plastik tersebut, saksi Nor Ain Als Intan bersama dengan saksi Siti Pajeriah melanjutkan perjalanannya menuju pantai Rindu Alam dan terdakwa yang melihat handphone tersebut langsung mengambilnya, lalu memasukan handphone tersebut ke saku celana terdakwa dan beberapa saat kemudian setelah sampai di Pantai Rindu Alam, saksi Nor Ain Als Intan ingat kalau handphone miliknya tertinggal di gerobak pentol terdakwa, selanjutnya saksi Nor Ain Als Intan kembali ke siring dan menemui terdakwa yang masih berjualan pentol dan kemudian saksi Nor Ain Als Intan bertanya kepada terdakwa apakah melihat handphone miliknya, namun terdakwa menjawab kalau melihat handphone tersebut telah diambil seorang pria yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya saksi Nor Ain Als Intan pergi meninggalkan terdakwa dan handphone tersebut terdakwa bawa kerumahnya untuk dipergunakan; - Bahwa perbuatan Terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12s warna biru dengan nomor Imei 1 868358055738291 dan Imei 2 868358055738283 tanpa sepengetahuan dan tidak seizin dari pemiliknya sehingga saksi Nor Ain Als Intan Binti Burhanuddin selaku pemilik handphone tersebut menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SYAMSURI Als AYANG Bin (Alm) TALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya