Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Bln PT. Toyota Astra Financial Service Cabang Banjarmasin Yuyun Wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Toyota Astra Financial Service Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MT. Firdaus, S.H, M.MPT. Toyota Astra Financial Service Cabang Banjarmasin
Tergugat
NoNama
1Yuyun Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 240520030946 tertanggal 29 Oktober 2024 beserta Syarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan adalah sah dan beharga menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang;
3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fiducia Nomor : W19.00272607.AH.05.01 TAHUN 2024;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi  sehubungan dengan pelaksanaan seluruh Perjanjian Pembiayaan;
5. Menyatakan Penggugat memiliki hak atas kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
          - Merek        : TOYOTA 
          - Model        : RUSH1.5 S AT
          - Nomor Rangka : MHKE8FB3JKK036911
          - Nomor Mesin  : 2RNF915979
          - Warna        : HITAM METALIK
          - Tahun        : 2019
          - Nomor Polisi : DA 1097 ZM
6. Menghukum tergugat untuk membayar oleh karenanya untuk kepada Penggugat secara tunai atau lunas sebesar Rp. 159.577.300,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda roda 4 (empat) Merek : TOYOTA , Model : RUSH 1.5 S AT, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKK036911, Nomor Mesin : 2RNF915979  warna : HITAM METALIK, Tahun 2023, Nomor Polisi :  DA 1097 ZM.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak