Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Bln ARIF ISKANDAR AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 07/ I/ RES.1.8/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF ISKANDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa atas nama AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.30 wita di Blok N 12 dan O 12 Bunati Timur Desa Bunati Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu diwilayah perkebunan milik PT. Sajang Heulang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan pencurian berupa buah kelapa sawit sebanyak 36 Janjang, dimana yang menjadi korban adalah PT. Sajang Heulang dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp.1.477.368,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian di wilayah perkebunan milik PT. Sajang Heulang bersama dengan 5 (lima) orang lainnya sehingga yang melakukan pencurian pada waktu itu sebanyak 6 (enam) orang, yaitu terdakwa sendiri, sdra Jhoni Doglas (DPO), sdra HARDIANSYAH (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak tersangka kenal dan juga tidak mengetahui Namanya;
  • Bahwa peran terdakwa dan sdra Jhoni Doglas serta sdra HARDIANSYAH adalah untuk mengamankan situasi agar tidak diketahui oleh orang lain pada saat dilakukan pemanenan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya sebagai pemanen buah sawit;
  • Bahwa terdakwa tidak ikut melakukan pemanenan dan hanya menggerakan dan mengarahkan para pemanen serta mengawasi jalannya pemanenan buah sawit;
  • Bahwa sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sajang heulang,terdakwa bersama dengan sdra Jhoni Doglas (DPO) dan juga sdra HARDIANSYAH (DPO) telah melakukan survey untuk menentukan tempat mana yang akan dilakukan pemanenan buah kelapa sawit yang kemudian menjemput para pemanen buah yang sudah dihubungi oleh sdra JHONI DOGLAS (DPO) di Jl. Hauling Desa Bunati untuk menuju lokasi atau tempat yang telah ditentukan untuk dilakukan pemanenan;
  • Bahwa terdakwa diamankan oleh security PT. Sajang Heulang yang sedang melakukan Patroli di wilayah perkebunan dimana hanya terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan untuk 5 (lima) orang lainnya berhasil melarikan diri;
  • Bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut diawali pada Pukul 07.00 wita dihari yang sama dengan waktu kejadian, terdakwa dihubungi oleh sdra JHONI DOGLAS (DPO) dan diajak untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit, pada saat terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian mereka bertemu di pinggir jalan hauling Desa Bunati dimana disana juga sudah ada sdra HARDIANSYAH (DPO) dan kemudian mereka bertiga melakukan survey diwilayah perkebunan kelapa Sawit milik PT. Sajang Heulang dan setelah mendapatkan lokasi mereka bertiga kembali untuk menjemput para pemanen yang berjumlah 3 (tiga) orang yang sebelumnya sudah dihubungi oleh sdra JHONI DOGLAS (DPO) dan menuju ke lokasi yang telah dintentukan sebelumnya.

-      Bahwa pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan 5 (lima) orang lainnya berlangsung sejak sesampainya dilokasi pada pukul 08.30 wita sampai dengan pukul 10.30 wita dengan hasil yang didapat sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit, namun pada saat masih dalam proses pemanenan terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kedapatan oleh pihak security PT. Sajang heulang dan pada saat didatangi oleh pihak Security hanya terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan untuk 5 (lima) orang lainnya berhasil kabur.

-      Bahwa buah kelapa sawit yang di ambil terdakwa masih berada pada pohonnya yang di panen oleh pemanen yang diarahkan oleh terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah angkong merk artco warna merah, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, dan 1 (satu) buah tojok.

-      Bahwa dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit, terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan;

-      Bahwa atas kejadian tersebut yang menjadi korban adalah PT. Sajang Heulang dengan kerugian sebesar Rp.1.477.368 (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa atas nama AHMAD YANI Bin SAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 364 Jo 55 KUHP dimana terdakwa dalam melakukan pencurian berperan dalam mengarahkan, menggerakan, dan mengamankan situasi pada saat dilakukannya pencurian, dengan kerugian yang di alami dimana dalam perkara ini yang menjadi korban adalah PT. Sajang Heulang tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.                      (                                                                                                             ).

Pihak Dipublikasikan Ya