Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Bln | MARDIANA | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUSAN HILIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Feb. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Bln | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Feb. 2019 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2019/PN Bln | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana dan Pasal 18 ayat (1) KUHAPidana :Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. 8. Bahwa Penangkapan terhadap JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm) SUAMI PEMOHON berdasarkan surat Nomor SP.Kap/01/I/RES.1.6/2019, Tanggal 7 Januri 2019, karena suami pemohon berdasarkanfakta hokum telah ditangkap sejak tanggal 7 Januari 2019 dan termohon pada tanggal 10 Januari 2019 baru menyampaikan dan memberitahu surat penangkapan bersamaan dengan surat pemberitahuan penahanan, perbuatan termohon tidak benar menurut Hukum dan melanggar hokum dan dapat dikwalifisir perbuatan melawan hokum dan penangkapan terhadap suami pemohon oleh termohon tidak sah menurut hukum. 9. Termohon menerbitkan surat-surat perintah penahanan selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2019, akan tetapi termohon tidak menyampaikan dan memberitahuan surat penahanan dan baru diterbitkan surat perintah penahanan dibuat surat Nomor SP.Han/01/I/RES.1.6/2019 Tanggal 10 Januari 2019, SEHINGGA SURAT PENAHANAN terhadap suami PEMOHON OLEH TERMOHON, TERMOHON TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN DAN MEMBERITAHUKAN TENTANG SURAT PERINTAH PENAHANAN kepada Pemohon dan jelas perbuatan Termohon dapat dikwlifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP, dan penahanan terhadap suami Pemohon TIDAK SYAH. 10. Bahwa dengan demikian Termohon telah MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN TERHADAP suami Pemohon JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm), secara tidak sah, TIDAK SAH MENURUT HUKUM, KARENA TIDAK ADA MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KEPADA KELUARGA PEMOHON, MELAINKAN SETELAH TANGGAL 10 Januari 2019, BARU PEMOHON DATANG MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN SURAT ADANYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 11. Bahwa Penahanan terhadap suami Pemohon JUMANSYAH Als JUMA BIN SAERE (Alm), Nomor SP.Han/01/I/RES,1.6/2019 KRIM Tanggal 8 Januari 2019, karena surat penahanan tersebut baru dibuat dan DITERIMA PADA TANGGAL 10 Januari 2019, PEMOHON, SEHINGGA SURAT PENAHANAN terhadap suami PEMOHON OLEH TERMOHON, TERMOHON TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN DAN BARU MEMBERITAHUKAN PADA TANGGAL 10 Januari 2019 TENTANG SURAT PERINATAH PENAHANAN kepada Pemohon dan jelas perbuatan Termohon dapat dikwlifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP, dan penahanan terhadap suami Pemohon TIDAK SAH MENURUT HUKUM. 12. Bahwa penetapan SuamiPemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah secaratidak sah, karena melanggar Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 Angka 14, yang menentukan : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. danJuga melanggar Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka, karena saksi yang diperiksa termohon diperiksa setelah beberapa hari kemudian setelah suami pemohon dilakukan penangkapan dan penahanan dan berdasarkan fakta hokum termohon dalam menetapkan suami pemohon sebagai tersangka yang dimaksud dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana tidak berdasarkan bukti yang cukup dan termohon memaksakan jadi perkara dan jelas perbuatan termohon telah melakukan perbuatan melanggar hokum dan dikwalifisir perbuatan melawan hukum, sehingga penetapan suami pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini tidak sah menurut hukum. 13. BahwaPemohon sangat yakin bahwa Termohon tidak memilikibukti permulaan sehingga Pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pemohon juga yakin bahwa Termohon tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka, karena Suami Pemohon bukan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, karena suami pemohon hanya melakukan penamparan atau pemukulan yang sebelumnya diawali dengan saksi korban saudaranya minta dipukul, karena merasa bersalah mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dengan menyebut kemaluan pemohon dan dilakukan hanya berdua jarak dekat dengan perasaan, karena yang dilakukan adalah saudaratua kandung sendiri dan termohon diduga merekayasa dan dipaksakan penetapan sebagai tersangka dan jelas perbuatan termohn adalah perbuatan melawan hokum dan penetapan tersangka tidak sah menurut hukum. Berdasarakan alasan-alasan Hukum tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |