Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH NUR HIDAYAT Bin M. MAJIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 960 / O.3.21 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HIDAYAT Bin M. MAJIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.NUR HIDAYAT Bin M. MAJIDI
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

----------        Bahwa  Terdakwa NUR HIDAYAT bin M. MAJIDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 22.35 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita di rumah terdakwa, terdakwa ditelepon Whatsapp oleh Tryo Dani (belum tertangkap) meminta tolong kepada terdakwa untuk menaruh paketan narkotika jenis sabu di suatu tempat milik Hendri Kuda (belum tertangkap) dengan mendapatkan upah berupa uang dan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa perlu uang untuk membayar kontrakan, terdakwa bersedia memenuhi permintaan Tryo Dani untuk mengambil narkotika jenis sabu di bawah bawah tiang gerbang perbatasan antara Kec. Sungai Loban dan Kec. Pagatan di Jl. Raya Propinsi Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu kemudian terdakwa pergi mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut dengan ciri khusus dibungkus kotak rokok merek Redbold selanjutnya setelah terdakwa buka bungkusan tersebut, terdakwa menemukan di dalamnya berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa selanjutnya memberi kabar kepada Tryo Dani dan Tryo Dani menyuruh terdakwa ambil 1 (satu) paket yang berukuran kecil sebagai upah untuk terdakwa kemudian terdakwa ambil dan terdakwa simpan secara terpisah di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan selanjutnya Tryo Dani menyuruh terdakwa meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Sebamban Kampung di dekat kebun karet di pinggir Jl. Propinsi Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisanya untuk diletakkan terdakwa di Jl. Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.
  • Bahwa ketika terdakwa sampai di lokasi pertama di Jl. Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, terdakwa mengambil telepon genggam terdakwa untuk mengambil gambar di lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Norman dan Hendi (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan untuk 2 (dua) paket lainnya yang akan terdakwa letakkan di tempat masing – masing berhasil terdakwa hilangkan sehingga tidak dapat ditemukan lagi.
  • Bahwa terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki surat ijin atas sabu – sabu tersebut maupun surat keterangan rehabilitasi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 00429/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti beserta para pemeriksa, dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk kristal warna putih, sebagaimana yang disita dari penguasaan terdakwa, dinyatakan mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dinyatakan bahwa berat bersih sabu – sabu seluruhnya adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT bin M. MAJIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

S U B S I D A I R

----------        Terdakwa NUR HIDAYAT bin M. MAJIDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 22.35 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terdakwa telah melakukan transaksi narkotika, datang Norman dan Hendi (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) ke tempat terdakwa melakukan transaksi narkotika di Jl. Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan berhasil menemukan terdakwa yang sedang mengambil foto di lokasi menggunakan 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru setelah itu Norman dan Hendi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dan surat keterangan rehabilitasi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 00429/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti beserta para pemeriksa, dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk kristal warna putih, sebagaimana yang disita dari penguasaan terdakwa, dinyatakan mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dinyatakan bahwa berat bersih sabu – sabu seluruhnya adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT bin M. MAJIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya