Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Bln SUHAIDE ABDILLAH 1.HALUDIN NOOR
2.ABDUL RAHMAN
3.MUHRSININ
4.MUHAMMAD ARIF
5.SUYUTI
6.SALEHUDDIN
7.H. RISDIANTO HALENG
8.BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHAIDE ABDILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1lukman hidayatullahSUHAIDE ABDILLAH
Tergugat
NoNama
1HALUDIN NOOR
2ABDUL RAHMAN
3MUHRSININ
4MUHAMMAD ARIF
5SUYUTI
6SALEHUDDIN
7H. RISDIANTO HALENG
8BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.SALEHUDDIN
2LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.SUYUTI
3LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.MUHAMMAD ARIF
4LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.MUHRSININ
5LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.ABDUL RAHMAN
6LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.HALUDIN NOOR
Turut Tergugat
NoNama
1INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN

Maka berdasarkan dalil – dalil yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut di atas, kiranya PENGGUGAT menyampaikan tuntutan atau permohonan dengan hormat agar Pengadilan Negeri Batulicin melalui Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo, berkenan memeriksa dan mengadili, serta memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI GUGATAN PUTUSAN SELA

 

Memohon untuk memutuskan terlebih dahulu Putusan Sela untuk dijatuhkan putusan untuk pengurus TERGUGAT I, dan para Individu dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, untuk tidak kemana- mana atau meninggalkan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu selama proses persidangansampai ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Batulicin yang berkekuatan hukum tetap;

Memohon untuk memutuskan terlebih dahulu Putusan Sela untuk dijatuhkan putusan untuk TEGUGAT I tidak melakukan aktivitas di kantor BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN, sampai ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Batulicin yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan perkumpulan itu memakai nama yang sangat mirip dengan aparatur penegak hukum yaitu KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang hanya berkedudukan di pusat, serta atas Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad)

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan diterimanya Gugatan PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan terbukti TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII,telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT karena telah melakukan laporan yang tidak mempunyai bukti dan dasar hukum yang kuat, dan hasil pemeriksaan tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, Atas Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad) yang telah dilakukan kepada PENGGUGAT dengan memberikan ganti kerugian atas kerugian Materil kepada PENGGUGAT senillai Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) kerugian ini dihitung dari seberapa banyak waktu yang dihabiskan untuk memikul beban materil dan immateril pencemaran nama baik tersebut, baik di saat pemeriksaan sampai saat ini;
  5. Menyatakan bahwa perkumpulan dari TERGUGAT I yang bernama BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN, dicabut akta nya dan tidak sah dikarenakan memakai nama yang hampir sama dengan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang hanya berkedudukan di pusat.
  6. Mengabulkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, dan Kasasi ( Uitvoerbaar bijvorraad)
  7. Membebankan para pihak atas biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak